
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan hingga kini telah menerima sekitar 4.500 aduan terkait dengan layanan teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol).
“Permasalahan yang berkaitan dengan pinjol ini paling banyak yang kami terima,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Jenny Sirait, yang ditemui Cyberthreat.id di Jakarta, Jumat (2 Agustus 2019).
Menurut Jenny, permasalahan yang seringkali terjadi yaitu pelaku fintech mengambil data pribadi peminjam dan data-data itu dipakai untuk melakukan penagihan.
“Dari klien yang kami tangani, penagih utang membuat grup WhatsApp yang berisi nomor-nomor yang berasal dari kontak si peminjam. Kemudian, data si peminjam di- share di grup tersebut,” tutur Jenny.
Menurut Jenny, apa yang dilakukan oleh penagih utang tersebut tidaklah etis, terlebih dengan memasukkan orang-orang yang dikenal dekat atau kerabat si peminjam. Selain itu, kata dia, tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang ada di grup tersebut tidak menyebarkan data si peminjam, sehingga data tersebut rawan disalahgunakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jenny meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, selama ini LBH Jakarta cukup sulit melakukan penyelesaian terhadap kasus yang berkaitan dengan data pribadi karena belum ada payung hukum yang kuat.
“Karena ini manyangkut hak-hak dari masyarakat berkaitan dengan data pribadi,” ujar Jenny.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: