IND | ENG
Soal Cybersecurity, Indonesia dan Eropa Beda Jauh

Engineering Director GreyCortex, Vladimir Sedlacek (paling kiri) dan IT Security Consultant PT Prosperita-ESET Indonesia Yudhi Kukuh (paling kanan)

Soal Cybersecurity, Indonesia dan Eropa Beda Jauh
Arif Rahman Diposting : Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:00 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - IT Security Consultant PT Prosperita-ESET Indonesia, Yudhi Kukuh, mengatakan budaya keamanan siber (cybersecurity) di berbagai belahan dunia berbeda-beda. 

Kondisi itu, kata dia, tergantung sejauh mana masyarakat sebuah negara dalam menggunakan/mengaplikasikan teknologi di level advanced yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas.

"Kalau kita bandingkan sebenarnya ini masalah budaya dan pemahaman masyarakat. Misalnya antara Eropa dan Indonesia itu beda jauh," kata Yudhi di Jakarta, Rabu (31 Juli 2019).

Yudhi menilai mayoritas masyarakat Eropa sudah mulai memahami esensi dan pentingnya keamanan siber di era digital dan teknologi informasi. Sejumlah regulasi baru muncul untuk beradaptasi dengan kondisi tersebut seperti General Data Protection Regulation (GDPR).

Sebaliknya di Indonesia, kata dia, cybersecurity masih belum mendapatkan tempat meskipun masyarakat sudah masuk ke era teknologi yang lebih jauh seperti masifnya penggunaan media sosial hingga pembayaran digital.

"Di Eropa kalau misalnya sebuah perusahaan datanya bocor, itu bisa anjlok sahamnya dan penjualannya. Coba bandingkan di Indonesia. Kemarin ada yang datanya bocor masih banyak excuse (alasan)."

Yudhi menilai sudah saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap sebagai regulator dalam mengatur ruang siber. Misalnya menekankan standar minimum keamanan di infrastruktur kritis nasional atau layanan publik. Hal itu, kata dia, tidak dimiliki Eropa.

"Eropa itu kesadarannya tinggi sekali sehingga perusahaan/organisasi di sana sudah berusaha mengamankan diri masing-masing. Regulasinya juga lengkap. Salah satunya terkait persaingan usaha."

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RU KKS) sudah beredar di masyarakat. Yudhi mengatakan ia sempat membaca RUU tersebut yang di dalamnya menekankan fungsi pemerintah sebagai regulator seperti menerapkan standar minimum cybersecurity. 

"Misalnya kalau mengalami kebocoran data melapor ke pemerintah, kemudian saya juga temukan standar keamanan minimum dan lainnya. Intinya, kalau ini menjadi solusi ya memang kita sangat memerlukan."

#cybersecurity   #gdpr   #ruukks

Share:




BACA JUGA
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Hacker Pro Palestina Klaim Retas Data Puluhan Perusahaan Israel
Rawan Dibobol, Metrodata Alami Lonjakan Permintaan Jasa Cyber Security
BSSN Susun Peta Jalan Pembinaan Industri Keamanan Siber di Indonesia
Paket npm Berbahaya Ditemukan Eksploitasi Data Sensitif dari Pengembang