IND | ENG
Tips Lindungi Anak dari Predator Seksual Offline-Online

Ilustrasi

Tips Lindungi Anak dari Predator Seksual Offline-Online
Arif Rahman Diposting : Selasa, 30 Juli 2019 - 02:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pendidikan seks kepada anak-anak bukan hal yang tabu dan harus dilakukan sejak dini.

Tujuannya agar anak-anak tahu dan cepat menyadari jika dirinya dilecehkan atau berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Berikut tips dari KPAI agar masyarakat bisa mengambil langkah perlindungan lebih awal, yang disampaikan Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti:

1. Gunakan sebutan yang tepat untuk menyebut anggota tubuh.

Sejak anak-anak masih kecil gunakan kata yang sebenarnya untuk menyebut kemaluan laki-laki dengan penis dan kemaluan perempuan dengan vagina. 

Jangan menggunakan nama yang dibuat-buat agar terlihat lucu, atau malah menyamarkan maknanya. Seperti burung, anu, kemaluan, atau istilah lainnya.

Hal ini akan membuat anak kebingungan menyebut apa yang dilakukan pelaku pada anggota tubuhnya, saat sesuatu terjadi dan perlu dilaporkan. Pemberian istilah yang samar pada anggota tubuh membuat stigma negatif terhadap bagian tubuh tersebut.

2. Pastikan anak mengetahui perbedaan antara Sentuhan aman vs sentuhan nakal.

Ajarkan anak sejak kecil perbedaan antara sentuhan aman dengan sentuhan nakal yang membahayakan. Sentuhan yang aman biasanya adalah sentuhan yang diberikan pada area dimana tidak ditutupi oleh baju renang atau handuk. 

Seperti bahu, kepala, dan kaki. Sentuhan yang aman juga memberikan rasa tenang dan nyaman, seperti pelukan seorang ibu.

Sentuhan nakal dilakukan pada area yang ditutupi oleh pakaian dalam. Sentuhan ini juga membuat sesorang merasa gugup, takut atau cemas dan khawatir. Jika orang yang lebih besar menyentuhmu di tempat yang membuatmu merasa tidak nyaman, itu artinya sentuhan berbahaya.

Selalu katakan pada orangtuamu atau orang dewasa lain jika kamu menerima sentuhan nakal atau ada sesorang yang ingin melihat organ intimmu, maka laporkan ke ayah/ibu.

Anak-anak juga harus tahu bahwa mereka TIDAK AKAN PERNAH mendapat masalah jika memberitahu seseorang.

3. Waspadalah jika anak melihat smartphone atau tablet

Ketika anak mulai menggunakan ponsel pintar atau gawai lain terlalu sering dengan posisi yang sangat dekat, Anda harus waspada. Ketika anak anda masih usia anak 0-18 tahun, maka ponsel pintar sebaiknya jangan diberikan sebagai hadiah, tetapi DIPINJAMKAN. 

Karena dipinjamkan, maka ponsel tersebut tidak boleh di password dan orangtua boleh mengecek sewaktu-waku, lakukan selama orangtua masih membayar pulsa dan anaknya berusia dibawah 18 tahun.  

Ketika orangtua memberikan ponsel pintar dan fasilitas wifi di rumah, maka orangtua berkewajiban mendampingi dan mengawasi penggunaan ponsel tersebut, sebagai bentuk perlindungan trehadap anak-anak dari potensi menjadi korban kejahatan di dunia maya. 

Hal ini merupakan tanggung jawab orang tua untuk mengawasi kegiatan anak di media sosial, WhatsApp, dan lainnya. Ada banyak sekali cara-cara pintar yang anak lakukan untuk menyembunyikan aktifitas daringnya, dan orangtua hampir selalu terkecoh dengan taktik anaknya.

#kpai   #predator   #seksual   #media   #sosial   #game   #online

Share:




BACA JUGA
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online