IND | ENG
Ini Saran Ombudsman di Tengah Maraknya Layanan Fintech

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya. | Foto: Faisal Hafis (M)/Cyberthreat.id

Ini Saran Ombudsman di Tengah Maraknya Layanan Fintech
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 29 Juli 2019 - 22:44 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan S Suharmawijaya, mengatakan, masih banyak warga yang belum paham mengenai layanan teknologi finansial (fintech). Juga, belum bisa membedakan fintech yang legal dan ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah perlu menggalakkan literasi digital dan keuangan agar warga paham terkait fintech, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah.

“Jangan sampai warga menjadi korban karena ia meminjam di fintech,” ujar Dadan di kantornya, Jakarta, Senin (29 Juli 2019) ketika ditanya tentang maraknya warga yang menjadi korban setelah meminjam uang di layanan fintech.

Sebagai pejabat di lembaga negara pengawas pelayanan publik, Dadan menyarankan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech pastikan yang legal karena ada jaminan dari pemerintah.

Menurut dia, warga jangan mudah tergiur dengan penawaran yang diberikan oleh fintech melalui SMS atau WhatsApp karena modus seperti itu biasanya dilakukan oleh fintech ilegal. Semakin mudah suatu pinjaman didapatkan, kata dia, masyarakat harus berpikir dua kali berkaitan dengan keamanan datanya.

Berkaitan dengan pelanggaran data yang sering dilakukan oleh fintech ilegal, Dadan berharap harus segera ada regulasi khusus yang mengatur soal tata bisnis dari fintech. Hal tersebut harus segera diwujudkan dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari fintech ilegal.

Setiap bulan ada sekitar 200 pelaku fintech baru yang terdaftar. Data itu, kata Dadan, didapat Ombudsman dari Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kominfo.

“Laporan yang kami terima, OJK bersama dengan Kemkominfo juga melakukan telah memblokir terhadap ratusan fintech ilegal,” ujar dia

Redaktur: Andi Nugroho

#ombudsman   #fintech   #fintechilegal   #teknologifinansial   #ojk

Share:




BACA JUGA
SERANGAN SIBER
Peretas Mencuri Rp305 Miliar dengan Mengeksploitasi Cacat dalam Sistem Pembayaran Revolut
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber
Fintech Australia Buka Pembiayaan Motor Listrik di Indonesia
Tren Pay Later di Indonesia Tumbuh 10 Kali Lipat