IND | ENG
Raksa Nugraha Diharapkan Dorong Kesadaran Perlindungan Data

Kepala BPKN Andriansyah Parman | Foto: Faisal Hafis

Raksa Nugraha Diharapkan Dorong Kesadaran Perlindungan Data
Arif Rahman Diposting : Rabu, 24 Juli 2019 - 21:38 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Raksa Nugraha Indonesian Customer Protection Award. Penghargaan ini merupakan ajang perlindungan konsumen bagi para pelaku usaha di Tanah Air.

Kepala BPKN, Andriansyah Parman, mengatakan salah satu instrumen yang sangat penting di era ekonomi digital adalah terkait pengaturan aliran data. 

Ia berharap Raksa Nugraha memberikan kontribusi pengetahuan kepada masyarakat/konsumen agar lebih memahami pentingnya perlindungan data dan informasi pribadi di era digital.

"Kita harus lebih vokal terkait perlindungan data karena ujungnya adalah perlindungan konsumen," kata Andriansyah saat menggelar konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (24 Juli 2019).

Penegakan hukum perdagangan internasional dan perlindungan konsumen ke depan sangat bergantung pada kemampuan suatu negara/bangsa mengendalikan aliran data dan informasi atas transaksi-transaksi yang dilakukan. 

Fakta inilah yang membuat Indonesia jadi sorotan di Inter Governmental of Expert (IGE) Consumer Protection Law and Policy United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, 8-9 Juli 2019.

"Kami ingin dorong pemangku kepentingan agar lebih aware terhadap perlindungan konsumen. Negara harus hadir lewat peraturan dan perundang-undangan."

Baik di pasar domestik maupun internasional, kata Andriansyah, data pribadi dan informasi akan dipertukarkan untuk kepentingan masing-masing pihak yang terlibat. 

Ia menyatakan sosialisasi Raksa Nugraha di lima kota besar (Medan, Jakarta, Surabaya, Balikpapan dan Makassar) Tanah Air  bakal menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan datanya.

"Raksa Nugraha akan kami lakukan rutin setiap tahun melibatkan stakeholder perlindungan konsumen. Di situ ada edukasi dan pemberitahuan soal data dan perlindungannya."
 

#bpkn   #raksanugraha   #konsumen   #perlindungandatapribadi

Share:




BACA JUGA
Wakil Kepala BSSN, Suntana: Kebutuhan Melindungi Data Nasional Sangat Penting
Amazon Bayar Rp 460 Milyar Karena Pelanggaran Privasi Pengguna
Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi
Mudik Bareng Kok Kumpulkan Data Pribadi? Pakar: Penyelenggara Harus Badan Publik
Akses Internet adalah Bagian dari Hak Asasi Manusia