IND | ENG
Eksploitasi Seseorang untuk Mengemis di TikTok Bisa Dipidana

TikTok. Foto: Unsplash

Eksploitasi Seseorang untuk Mengemis di TikTok Bisa Dipidana
AM Towi Diposting : Jumat, 20 Januari 2023 - 13:15 WIB

Cyberthreat.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya pengemis online di TikTok .

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan 16 Januari 2023 berisi tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

"Para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," demikian pernyataan Kementerian Sosial, Rabu (18 Januari).

Surat edaran juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pelaporan masyarakat bisa dilakukan kepada kepolisian dan satpol pamong praja setempat.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial. Mensos mengatakan, lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkanapalagi dieksploitasi.

Baru-baru ini, beredar konten mengemis di TikTok yang diduga mengeksploitasi lansia melalui akun @intan_komalasari92 dengan judul "emak-emak mandi di lumpur". Seorang ibu paruh baya mengguyur diri dengan air lumpur demi mendapatkan gift atau bayaran dari penonton.

Terpisah, penelusuran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan, salah satu konten mengemis terjadi di Nusa Tenggara Barat. Polda NTB telah memeriksa lansia yang menjadi objek konten tersebut.

Pemilik akun TikTok merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK yang berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak tiga orang pernah tampil siaran langsung mandi air lumpur di akun tersebut, antara lain LS (49), IR (54), dan HRT (43). Ternyata, mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun.

Dari hasil pemeriksaan, "Jadi, nenek itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivi Agustadi Bactiar, Kamis (19 Januari), dikutip dari Antaranews.com.

Apakah tindakan tersebut masuk pidana? Vivid mengatakan, kasus tersebut tidak tergolong pidana karena yang bersangkutan merupakan konten kreator alias sebagai pembuat konten sendiri. Namun, kasus seperti itu bisa menjadi tindak pidana jika ada unsur eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.[]

#tiktok   #mengemis   #kementeriansosial

Share:




BACA JUGA
Vietnam dan Filipina Sorot Keamanan TikTok
Kanada Larang Penggunaan Aplikasi Kaspersky dan Tencent
TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai 4 Oktober Sore, Ini Dampaknya
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Vietnam Selidiki TikTok. Konten-kontennya Dianggap Merusak Kaum Muda dan Tradisi Negara