IND | ENG
Delapan Influencer Terjerat Penipuan Saham Skema Pump-and-Dump

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Delapan Influencer Terjerat Penipuan Saham Skema Pump-and-Dump
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 15 Desember 2022 - 08:46 WIB

Cyberthreat.id – Delapan orang yang dikenal sebagai influencer media sosial didakwa oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat karena menghasilkan lebih dari US$100 juta dari pasar saham ilegal.

Mereka menjalankan investasi dengan skema “pump-and-dump, tulis Associated Press. Istilah ini merujuk pada tindakan trader yang memompa harga sebuah saham tertentu agar naik, lalu membuang saham setelah harga naik. Tindakan ini termasuk manipulasi harga saham.

Menurut dakwaan yang dirilis Rabu (14 Desember 2022), sejak awal 2020 hingga April tahun ini, para lelaki itu telah mendapatkan lebih dari 1,5 juta pengikut.

Tujuh dari tersangka mempromosikan diri sebagai pedagang sukses di Twitter dan platform obrolan, Discord. Mereka mendorong dan membujuk pengikut mereka untuk membeli saham tertentu, kata Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat.

“Ketika harga atau volume saham yang dipromosikan akan naik, para influencer secara teratur menjual sahamnya tanpa pernah mengungkapkan rencana itu saat mereka mempromosikannya,” kata SEC.

Joseph Sansone, Kepala Unit Penyalahgunaan Pasar Divisi Penegakan SEC, mengatakan, para tersangka menggunakan media sosial untuk mengumpulkan banyak investor pemula, lalu mengambil keuntungan dari mereka dengan berulangkali memberi informasi yang salah.

Kedelapan tersangka antara lain Perry Matlock (@PJ_Matlock), John Rybarcyzk (@Ultra_Calls) dan Edward Constantin (@MrZackMorris) dari Texas.

Lalu, Thomas Cooperman (@ohheytommy) dan Gary Deel (@notoriousalerts) dari California; Mitchell Hennessey (@Hugh_Henne) dari New Jersey; dan Stefan Hrvatin (@LadeBackk) dari Florida.

Terakhir, Daniel Knight (@DipDeity) drari Texas bertindak sebagai co-host podcast yang mempromposikan rekan-rekannya sebagai ahli dan turut berdagang bersama pengikutnya.

Departemen Kehakiman mengatakan para tersangka memamerkan "gaya hidup mewah" untuk membodohi orang lain agar mengira mereka adalah pedagang saham yang sukses.

Kedelapan orang tersebut terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara karena konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas.

SEC telah menindak sejumlah influencer media sosial dan selebriti yang mempromosikan produk keuangan, termasuk cryptocurrency.

Pada Oktober lalu, SEC melarang Kim Kardashian untuk mempromosikan mata uang kripto selama tiga tahun dan mendenda US$1 juta karena merekomendasikan keamanan kripto kepada 330 juta pengikut Instagram-nya tanpa menjelaskan bahwa dia dibayar untuk melakukannya.

Pada tahun 2020, aktor Steven Seagal membayar denda lebih dari $300.000 juga dalam kasus serupa Kardhasian. SEC pun melarang dia mempromosikan investasi selama tiga tahun.

Pada 2018, kasus serupa juga dialami petinju profesional Floyd Mayweather Jr. dan produser musik DJ Khaled karena tidak jujur dengan pembayaran yang mereka terima untuk mempromosikan investasi dalam mata uang digital.[]

#discord   #twitter   #mediasosial   #penipuansaham   #pump-and-dump

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Banyak Penipu dengan Centang Biru di (Twitter) X
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun