
FOTO: Dok. Acho
FOTO: Dok. Acho
Jakarta, Cyberthreat.id – Komika Muhadkly Acho turut memberikan respons positif atas kasus Garuda Indonesia dengan YouTuber Rius Vernandes yang berakhir positif, Jumat (19 Juli 2019). Sosok yang juga merupakan aktivis Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) ini menilai sudah semestinya kasus tersebut tidak dibesar-besarkan.
Baginya, konsumen memang sudah sepantasnya dihargai sebaik-baiknya. "Kalau menurut saya, langkah damai ini patut diapresiasi," katanya kepada Cyberthreat.id.
Di sisi lain ia sangat berharap agar keputusan damai antara kedua belah pihak betul-betul lahir dari keinginan baik, tanpa ada yang ditekan atau terpaksa.
"Tidak ada tekanan dari pihak Garuda terhadap Rius, seperti misalnya harus meminta maaf secara terbuka, menghapus postingan, dan lain-lain," kata Acho.
Sebab, kata dia, biar bagaimanapun Rius tidak salah.
"Ia hanya seorang konsumen yang sedang me-review sebuah layanan yang sudah Ia bayar," kata Acho lebih jauh. "Jadi, laporan kemarin itu murni langkah yang keliru dari pihak Garuda, makanya proses damai ini adalah langkah yang tepat bagi Garuda untuk memperbaiki kekeliruannya."
Acho juga berterus terang, bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan persoalan yang sempat membelitnya, ketika dipolisikan saat ia sebagai konsumen bersuara.
"Sama seperti kasus saya kemarin dengan Green Pramuka," Acho bercerita. "Saat itu, meski mereka cabut laporan, tidak ada saya membuat permohonan maaf secara terbuka apalagi menghapus blog saya. Sampai saat ini blog itu masih ada."
Patut dicatat, pada 2015 lalu, Acho sendiri pernah dituding melakukan pencemaran nama baik lantaran keluhan soal fasilitas apartemen ditempatinya. Keluhan itu ditayangkan Acho di blog pribadinya, muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015.
Hanya berselang beberapa bulan sejak tulisan itu ditayangkan di blog, kuasa hukum pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Namun ia dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017.
Acho dituduh melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sejak itu berkali-kali ia harus berurusan dengan kepolisian, lantaran pada 9 Juni 2017 Acho kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Namun banyak pihak menunjukkan pembelaan terhadapnya.
Bahkan, Acho juga mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menilai Acho sudah tepat bersuara sebagai konsumen.
Menurut YLKI, keputusan Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka sebagai upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen. Terlebih, keputusan Acho tersebut pun dinilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ade Wahyudin dari LBH Pers juga berpandangan bahwa sikap Acho saat itu mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan pihak pengelola atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Maka itu, Acho yang kini juga aktif di PAKU ITE, acap menunjukkan sikap solidaritasnya setiap menemukan kasus-kasus yang mirip dengan yang pernah ia alami.
Dalam menanggapi kasus Garuda dengan YouTuber Rius, Acho menggarisbawahi, agar kasus ini benar-benar selesai karena iktikad baik dari kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan atau ditekan.
"Intinya, semoga semua produsen kembali sadar dan paham hal paling dasar yaitu: konsumen itu dilayani, bukan dipolisikan," katanya, tegas.***
Redaktur: Zulfikar Akbar
Share: