IND | ENG
Perlu Sinergi KIP dan Lembaga PDP Untuk Cegah Disharmonisasi

illustrasi

Perlu Sinergi KIP dan Lembaga PDP Untuk Cegah Disharmonisasi
Niken Razaq Diposting : Selasa, 06 Desember 2022 - 16:00 WIB

Cyberthreat.id – Anggota Komisi Informasi Pusat Gede (KIP) Narayana, mendorong adanya sinergi kelembagaan antara KIP dan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mencegah terjadinya disharmonisasi.

“Antara UU PDP dan UU KIP memiliki irisan kuat, kalau misalnya sendiri-sendiri dikhawatirkan akan terjadi disharmoni pada subyek yang sama,” kata Gede dalam Webinar Literasi PPID “Irisan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi” secara virtual, Selasa (6/11).

Menurut Gede, antara UU KIP dan UU PDP memiliki keterkaitan yang erat. Di mana, data pribadi merupakan salah satu informasi yang harus dirahasiakan dan dilindungi berdasarkan UU KIP.

Selain itu, dalam UU KIP, kepentingan PDP menjadi salah satu pertimbangan dalam uji konsekuensi dan kepentingan publik. Oleh karena itu, sinergi antara UU KIP dan UU PDP sangat penting untuk dilakukan melalui sinergi kelembagaan. Tanpa adanya sinergi ini dikhawatirkan akan menimbuylkan disharmonisasi kebijakan maupun putusan.

“Penggabungan antara lembaga PDP dan Komisi Informasi Pusat dibawah Kementerian Kominfo diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan publik di Indonesia,” kata Gede.

Gede mengatakan, UU KIP memberikan penekanan khusus pada Pemerintah dan badan publik. Sedangkan, UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh Pemerintah dan swasta.

Untuk makin memperkuat sinergi antara kedua lembaga tersebut, ia menyebutkan ada beberapa persamaan dari keduanya. Seperti dasar pembentukan UU KIP dan UU PDP, tanggungjawab KIP dan Lembaga PDP, fungsi dan kewenangan, pejabat pelaksana UU, serta subyek yang diatur.

“Terlebih kip sudah memiliki infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan UU PDP, sehingga akan lebih efesien jika lembaga ini ada di KIP,” kata Gede.

Gede menambahkan, adanya UU PDP telah memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Adapun dalam UU KIP, memiliki pasal yang substansinya menjaga kepentingan perlindungan data pribadi.

Pihaknya pun menjamin, gar informasi atau data pribadi yang dikelola badan publik tetap berhak dikecualikan untuk dibuka ke khalayak masyarakat. Mereka juga akan memastikan badan publik berhak menolak permohonan informasi terhadap informasi dikecualikan, yaitu informasi yang berpotensi persaingan tidak sehat dan informasi yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional.

“Untuk informasi-informasi yang dikecualikan tentu akan kita berikan informasinya, tetapi untuk informasi-informasi yang tidak terkait harus ada persetujuan dari pemilik data,” kata gede.

#UUPDP   #LembagaPDP   #KIP   #Keamanandata

Share:




BACA JUGA
Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi
Menjernihkan Keruhnya Penyalahgunaan Data
Prancis Akan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok dkk di Perangkat Pemerintah
Mudik Bareng Kok Kumpulkan Data Pribadi? Pakar: Penyelenggara Harus Badan Publik
Perusahaan yang Tutup Harus Hapus Data Pribadi Karyawannya