IND | ENG
Anda Bisa ‘BI-Checking’ Sendiri Loh Sekarang, Ini Caranya

Tangkapan layar halaman web iDebKu | Cyberthreat.id

Anda Bisa ‘BI-Checking’ Sendiri Loh Sekarang, Ini Caranya
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 09 November 2022 - 07:15 WIB

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (8 November 2022) meluncurkan aplikasi iDebKu yang memudahkan masyarakat untuk mengakses daftar utang dalam bentuk sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Data informasi orang yang berhutang  (debitur) sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama sistem informasi debitur (SID) atau umum dikenal "BI Checking".

Setelah kewenangan pengawasan perbankan di bawah OJK , SID berganti nama menjadi SLIK sejak 2018.

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa disebut “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayan dari seorang debitur. Data tersebut dapat digunakan oleh lembaga bank atau non-bank dalam memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak kepada debitur.

Dalam pernyataan tertulisnya, OJK mengatakan, aplikasi iDebKu merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2009-2022 dan RBSI tahun 2023-2027.

Semula layanan SLIK hanya bisa dilakukan secara tatap muka (walk-in) baik di kantor pusat OJK dan di kantor regional OJK. Namun, sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Akhirnya, kebijakan baru memutuskan pelayanan bisa secara daring dengan, “Mekanisme yang beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya,” ujar OJK.

Berangkat dari latar belakang itulah, OJK menuturkan, aplikasi iDebKu dikembangkan. “Layanan melalui iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya,” OJK menambahkan.

Aplikasi pemeriksaan utang tersebut saat ini masih berbasis web yang bisa diakses melalui komputer atau smartphone di alamat https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.[]

#ojk   #bichecking   #debitur   #daftarutang

Share:




BACA JUGA
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya
Begini Cara Cek Layanan Pinjol Resmi dan Ilegal
80 Pinjol Ilegal Ditindak, SWI: Pelaku Belum Jera
Sumatera Selatan dan Yogyakarta Jadi Pusat Hacker Jahat di Indonesia
Mengapa Banyak Orang Tertarik Pakai Pinjol?