IND | ENG
OJK Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Ilustrasi logo OJK

OJK Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Alfi Syahri Diposting : Selasa, 06 September 2022 - 16:03 WIB

Cyberthreat.id - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sampai dengan 26 Agustus 2022, OJK telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 8.771 pengaduan. 

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor industri keuangan non-bank (IKNB). Lalu, sebanyak 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan. Sisanya, merupakan layanan sektor pasar modal. 

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan," ungkap Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2022, Senin (5/9). 

Sementara itu, OJK saat ini terus melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka. 

"OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka, dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya," kata Friderica. 

Ia bilang, OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 374 kabupaten/kota.  

Adapun, Program TPAKD tersebut, antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun. 

Kemudian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah menjangkau 49,6 juta rekening atau 76,7% dari total pelajar, dengan total nominal tabungan sebesar Rp27,7 triliun. Serta, program business matching lainnya. 

Merespons banyaknya pengaduan yang masuk, Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah menyiapkan beberapa upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen. 

"OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online alias pinjol ilegal," tutur dia.

Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, lanjut Friderica, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat.  

Hal ini ditempuh antara lain melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, risiko layanan dan produknya, serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya. 

Ke depan, edukasi keuangan juga akan dilaksanakan secara masif langsung kepada perangkat desa atau kelurahan menggunakan infrastruktur Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK. 

"Kami juga akan terus mendorong penciptaan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan UMKM. Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, kami akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK," terangnya. 

Tak hanya itu saja, pengawasan perilaku turut dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat, terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan. 

"Agar upaya ini semakin efektif, OJK terus membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya agar kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada," pungkas Friderica.

#OJK

Share:




BACA JUGA
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya
Begini Cara Cek Layanan Pinjol Resmi dan Ilegal
80 Pinjol Ilegal Ditindak, SWI: Pelaku Belum Jera
Sumatera Selatan dan Yogyakarta Jadi Pusat Hacker Jahat di Indonesia
Mengapa Banyak Orang Tertarik Pakai Pinjol?