
illustrasi
illustrasi
Cyberthreat.id – Paltform pembayaran PayPal, yang masuk dalam daftar Blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia,” ungkap Juru bicara PayPal dalam keterangan yang diterima, Rabu (3 agustus 2022).
Juru Bicara PayPal juga mengatakan bahwa pihaknya erkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun beroperasi. Saat ini Paypal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” kata Juru bicara PayPal.
Seperti diketahui, PayPal sempat mengalami pemblokiran pada Sabtu (30 Juli 2022) karena belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat di indonesia. Hal ini membuat sejumlah pengguna di Indonesia tidak bisa menggunakan layanan PayPal.
Namun, pada Minggu (31 Juli 2022), Kementerian Kominfo kembali membuka akses PayPal agar masyarakat bisa melakukan pemindahan aset mereka di PayPal. Normalisasi ini diterapkan selama 5 hari sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Namun hingga Minggu (31 Juli 2022) ada 7 PSE yang diputus akses yaitu Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com dan epicGames. Selain itu, ada 53 PSE yang di suspend pendaftarannya karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Share: