IND | ENG
Lagi, Anggota Geng Carding yang Raup Rp8 Triliun Dihukum 4 Tahun Penjara

Ilustrasi via Bleeping Computer

Lagi, Anggota Geng Carding yang Raup Rp8 Triliun Dihukum 4 Tahun Penjara
Gavin Rinaldi Diposting : Senin, 30 Mei 2022 - 18:01 WIB

Cyberthreat.id - Seorang pria berusia 37 tahun asal New York dihukum empat tahun penjara karena menjual dan menggunakan kartu kredit curian dan hasil peretasan di portal carding Infraud yang dioperasikan oleh organisasi kejahatan dunia maya lintas negara dengan nama yang sama.

Pria bernama John Telusma itu adalah salah satu dari 36 orang yang didakwa oleh otoritas Amerika Serikat pada Februari 2018 atas peran mereka dalam perusahaan kriminal Infraud Organization.

Seperti dilansir Bleeping Computer, dalam dokumen dakwaan yang diajukan pada 7 Februari 2018 disebutkan Telusma bergabung dengan Infraud Organization  pada Agustus 2011 dan aktif selama lima setengah tahun.

Dia adalah salah satu vendor paling aktif dari portal carding Infraud yang menjual data kartu kredit curian serta menyediakan layanan "drop" dan "cashout" untuk anggota lain.

Anggota Infraud lainnya yang sebelumnya dijatuhi hukuman di AS yaitu:

  • Salah satu pendiri Infraud, Sergey Medvedev — dijatuhi hukuman 10 tahun penjara (setelah mengaku bersalah pada Juni 2020);
  •  Pengembang malware Valerian Chiochiu — dijatuhi hukuman 10 tahun penjara;
  • Anggota VIP Arnaldo Sanchez Torteya — dijatuhi hukuman delapan tahun penjara;
  • Anggota VIP Edgar Rojas — dihukum delapan tahun penjara;
  • Skimmer ATM Jose Gamboa — dijatuhi hukuman delapan tahun penjara; dan
  •  Anggota VIP Pius Wilson — dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Infraud mulai aktif antara Oktober 2010, ketika didirikan oleh Svyatoslav Bondarenko (di infraud[.]cc dan infraud[.]ws, kemudian dipindahkan ke URL lain) hingga Februari 2018. Setelah itu Infraud dan portalnya dilumpuhkan oleh operasi gabungan penegakan hukum.

Dari 10.901 anggota terdaftar Infraud pada Maret 2017, sebanyak 13 terdakwa ditangkap oleh lembaga penegak hukum di Amerika Serikat dan enam negara lain (Australia, Inggris, Prancis, Italia, Kosovo, dan Serbia).

Mereka memfasilitasi akuisisi, penjualan, dan distribusi skala besar informasi identitas dan kartu pembayaran yang dicuri, dokumen palsu, data pengenal pribadi, informasi rekening bank dan rekening kredit, dan malware komputer.

Anggota Infraud bertanggung jawab untuk membeli dan menjual lebih dari empat juta kartu kredit dan debit curian, yang menyebabkan kerugian aktual korban lebih dari $568 juta atau setara Rp8,2 triliun dengan kurs hari ini.

Untuk bergabung dengan forum online Infraud, semua pengguna memerlukan pemeriksaan dan persetujuan dari salah satu administrator Infraud. Mereka menghadapi penghapusan jika "produk" yang mereka jual dianggap di bawah standar oleh admin.

Anggota organisasi juga anonim satu sama lain untuk menghindari penegakan hukum dan konsekuensi 'dunia nyata' lainnya untuk kegiatan penipuan dan kriminal mereka.[]

#carding   #kartukredit   #kejahatanonline   #kejahatankomputer

Share:




BACA JUGA
Skimmer Web Bergaya Megacart Dirancang Mencuri Data dari Situs e-Commerce
Peretas Menyuntikkan Pencuri Kartu Kredit Dalam Sistem Pembayaran
Malware PoS Bisa Memblokir Pembayaran Contactless Untuk Mencuri Kartu Kredit
Pasar Darkweb BidenCash Bagikan 1,2 Juta Kartu Kredit Secara Gratis
Departemen Kehakiman AS Sita Tiga Domain Web yang Dipakai untuk Kejahatan Dunia Maya