IND | ENG
Departemen Kehakiman AS Sita Tiga Domain Web yang Dipakai untuk Kejahatan Dunia Maya

Ilustrasi

Departemen Kehakiman AS Sita Tiga Domain Web yang Dipakai untuk Kejahatan Dunia Maya
Gavin Rinaldi Diposting : Kamis, 02 Juni 2022 - 19:15 WIB

Cyberthreat.id - Departemen Kehakiman AS dan FBI pada hari Selasa mengumumkan bahwa mereka telah menyita domain yang terkait dengan penjualan online informasi pribadi yang dicuri dan serangan penolakan layanan (DDoS) yang didistribusikan yang dapat mengganggu akses ke situs web.

Tiga domain yang disita itu adalah weleakinfo.to, ipstress.in, dan ovh-booter.com — dua situs terakhir menawarkan layanan serangan DDoS dan yang pertama menjual akses ke informasi dari pelanggaran data. Penyitaan tersebut menggambarkan permainan whack-a-mole yang sering terjadi ketika penegak hukum menargetkan layanan online gelap.

"Hari ini, FBI dan Departemen Kehakiman menghentikan dua ancaman umum yang menyedihkan: situs web yang memperdagangkan informasi pribadi yang dicuri dan situs yang menyerang dan mengganggu bisnis internet yang sah," kata Jaksa AS Matthew Graves dalam siaran pers seperti dilansir The Record.

Faktanya, layanan ini sangat umum sehingga pemerintah AS menyita weleakinfo.com yang namanya hampir identik pada tahun 2020. Baik weleakinfo.to dan weleakinfo.com mengklaim menawarkan kepada pengguna yang berlangganan layanan mereka kemampuan untuk “meninjau dan mendapatkan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal di lebih dari 10.000 pelanggaran data.”

Penyitaan yang diumumkan Rabu adalah bagian dari tindakan terkoordinasi dengan penegak hukum di Belanda dan Belgia.

Tahun lalu, salah satu operator weleakinfo.com divonis dua tahun penjara di Belanda, lapor The Record.[]

#datapribadi   #fbi   #kejahatanonline

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia