IND | ENG
Kesulitan Lacak Komunikasi Indra Kenz dengan Pemilik Binomo, Polisi: Tersangka Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz dengan Ferrari F149 California . | Foto: Akun Instagram Indra Kenz

Kesulitan Lacak Komunikasi Indra Kenz dengan Pemilik Binomo, Polisi: Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 17 Maret 2022 - 16:06 WIB

Cyberthreat.id – Polri masih menyelidiki siapa pemilik aplikasi perdagangan opsi biner (binary option), Binomo.

Meski sebelumnya diduga pemilik Binomo berada di Indonesia, upaya menelusuri lebih lanjut terganjal dengan sikap selebgram Indra Kenz—dikenal di media sosial sebagai crazy rich asal Medan, Sumatara Utara.

Penyidik menyebut Indra menutup-nutupi nama pemilik Binomo.

Upaya melacak jalinan komunikasi antara pemilik dan Indra mengarah pada ponsel pintar Indra. Namun, ponsel yang diharapkan penyidik ini “hilang”.

“Mau diambil (ponsel) dia ‘hilang’, katanya. Dia tidak ada handphone-lah. Kalau handphone-nya ada, kan bisa kelihatan tuh,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (17 Maret 2022) dikutip dari Antaranews.com.

Indra telah ditetapkan sebaai tersngka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa dengan kerugian total senilai Rp25,6 miliar.

Polisi menyita aset Indra Kenz senilai Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disia sebesar Rp57,2 miliar. Aset ini berupa kendaraan mewa, rumah, apartemen, dan rekening bank.


Berita Terkait:


Indra dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Lalu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar dan KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Ke mana ponsel pintar Indra?

Whisnu memiliki keyakinan kuat bahwa Indra menghilangkan ponsel pintarnya. “Dia menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Selain ponsel pintar, polisi juga menargetkan komputer milik Indra. Setali tiga uang, komputer yang diduga menyimpan data jalinan komunikasi Indra dengan pemilik Binomo dan afiliasi lainnya juga tak ada. “Komputernya hilang,” ujarnya menirukan Indra.

Menurut Whisnu, Indra menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada 24 Februari lalu. Saat ditangkap, ponsel yang dipakai Indra ialah perangkat baru.

Dari ponsel baru itu, tak ada indikasi bukti-bukti yang memperkuat kasus Indra. “Kami bongkar enggak ada apa-apanya karena dia sudah hilangkan. Kayaknya ada yang ngajarin,” ujar Whisnu.

Pindahkah uang

Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra juga terindikasi memindahkan uang di rekening pribadinya. Akibatnya, penyidik hanya menemukan uang senilai Rp1,8 miliar.

“Pada saat kami mau sita, (saldo) rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin, tuh. Cuma Rp1,8 miliar di rekeningnya. Sudah dipindah,” kata Whisnu.

Untuk melacak uang tersebut, polisi meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Whisnu, selama penyidikan Indra dianggap tidak kooperatif, termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo. “Menolak dia (disebut) afiliator. Dia pemain, doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi, kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Saat ini fokus penyidik memburu afiliasinya. “Minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ujarnya.


Baca:


Penjelasan Indra

Saat pemeriksaan 7 Februari, Indra mengatakan, bahwa dirinya tidak melakukan penipuan atau merugikan orang lain. Menurut dia, platform opsi biner baik Binomo maupun lainnya sudah ada sejak lama di Indonesia, sebelum 2010.

“Saya sebagai user, yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," jelas Indra di Polda Metro Jaya, dikutip dari detik.com.

"Tapi, di sini seolah-olah saya yang membuat rugi. Padahal tidak. Yang benar semua orang bisa menggunakan, untung atau rugi, tanggung jawab masing-masing. Tapi, nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang dianggap berbau judi," Indra menambahkan.

Menurut dia, perdagangan binary option tidak masuk ke dalam “kategori 303” (merujuk pada Pasal 303 ayat 3 KUHP tentang permainan judi). “Sebenarnya bukan judi. Cuma isu yang beredar, saya mempromosikan judi. Itu tidak benar," tuturnya.

"Makanya mau meluruskan kenapa bisa seperti itu. Karena saat ini apa pun yang saya lakukan dianggap hasil nipu, hasil judi, karena nama saya sudah tercemar. Bahkan, bisnis saya yang lain juga dikatakan bisnis hasil judi," Indra menuturkan.[]

#binomo   #trading   #binaryoption   #tradingilegal   #swi   #indrakenz   #ppatk   #investasiilegal   #polri

Share:




BACA JUGA
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware
Polri Siaga Ancaman Siber Selama KTT ke-43 ASEAN
Dukung Kominfo, Kapolri: Kami tak Ragu Masalah Judi Online