IND | ENG
Pengawas Irlandia Denda Meta 17 Juta Euro karena Pelanggaran Data

Ilustrasi via Irish Computer Society

Pengawas Irlandia Denda Meta 17 Juta Euro karena Pelanggaran Data
Yuswardi A. Suud Diposting : Rabu, 16 Maret 2022 - 10:06 WIB

Cyberthreat.id - Regulator data Irlandia pada hari Selasa mengatakan pihaknya mengenakan denda 17 juta euro (US$ 18,7 juta) pada induk Facebook Meta Platform  setelah penyelidikan atas 12 pemberitahuan pelanggaran data yang diterima regulator pada tahun 2018.

Komisaris Perlindungan Data Irlandi mengatakan telah menemukan bahwa "Platform Meta gagal memiliki langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat yang akan memungkinkannya untuk dengan mudah menunjukkan langkah-langkah keamanan yang diterapkannya dalam praktik untuk melindungi data pengguna UE".

Irlandia mengatur Meta dan sejumlah raksasa Internet besar AS lainnya karena kantor pusat Uni Eropa mereka berada di negara itu.

Komisaris Perlindungan Data, yang memiliki sejumlah investigasi yang sedang berlangsung ke Meta, tahun lalu mendenda anak perusahaan WhatsApp-nya dengan rekor 225 juta euro karena gagal mematuhi aturan data UE pada 2018.

Seorang juru bicara Meta mengatakan bahwa mereka akan "dengan hati-hati mempertimbangkan keputusan hari Selasa", menambahkan bahwa "prosesnya terus berkembang".

"Denda ini tentang praktik pencatatan sejak 2018 yang telah kami perbarui, bukan kegagalan untuk melindungi informasi orang," kata juru bicara itu.[]

#meta   #irlandia   #pelanggarandata

Share:




BACA JUGA
Detail Meta Interoperabilitas WhatsApp dan Messenger untuk Mematuhi Peraturan DMA UE
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Produsen KitKat Hershey Ingatkan Dampak Pelanggaran Data