IND | ENG
Aset Tersangka Kasus Binomo dan Investasi Lainnya Disita, Apakah Dikembalikan kepada Korban? Ini Kata Polri

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. | Foto: Tangkapan layar YouTube/Cyberthreat.id

Aset Tersangka Kasus Binomo dan Investasi Lainnya Disita, Apakah Dikembalikan kepada Korban? Ini Kata Polri
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 11 Maret 2022 - 13:07 WIB

Cyberthreat.id – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta para korban investasi ilegal, termasuk kasus Binomo dan Quotex agar membentuk paguyuban untuk mengakomodasi kerugian mereka dan mengupayakan pengembalian uang.

“Saya sarankan para korban untuk membentuk paguyuban dan tidak sendiri-sendiri dalam upaya pengembalian uang,” kata Agus dalam  jumpa pers terkait kasus investasi ilegal bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (10 Maret 2022).

Setelah paguyuban terbentuk, para korban bisa menunjuk kuasa hukum sebagai pihak yang menangani pengembalian uang yang telah diinvestasikan. Ia juga meminta agar paguyuban tersebut bisa menginventarisasi seluruh kerugian korban secara lengkap agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Nanti melalui kuasa hukum itu mengajukan kepada pengadilan agar seluruh hasil aset sitaan bisa dikembalikan kepada para korban yang ada di dalam paguyuban ini,” kata Agus.

Namun, kata dia, keputusan pengembalian aset bergantung pada keputusan majelis hakim melalui proses persidangan: apakah aset sitaan dikembalikan kepada korban atau justru disita oleh negara.

Agus menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah menyita menyita aset milik para tersangka kasus investasi ilegal senilai Rp 1,5 triliun. Namun, ia tidak merinci apa saja yang aset yang berhasil disita oleh kepolisian, dan siapa saja pemilik aset tersebut.

Ia hanya menyebutkan aset-aset yang disita tersebut terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana investasi ilegal yang sedang marak terjadi di masyarakat.

Sebelumnya, Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi ilegal berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex. Dalam kedua kasus ini, kepolisian telah menetapkan afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan total kerugian yang dialami oleh korban aplikasi Binomo mencapai Rp25 miliar. Jumlah kerugian itu didapat dari hasil keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi. Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki jumlah kerugian yang dialami oleh korban Doni Salmanan dari aplikasi Quotex.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#binomo   #trading   #binaryoption   #tradingilegal   #swi   #indrakenz   #ppatk   #investasiilegal   #polri

Share:




BACA JUGA
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware
Polri Siaga Ancaman Siber Selama KTT ke-43 ASEAN
Dukung Kominfo, Kapolri: Kami tak Ragu Masalah Judi Online