IND | ENG
Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun dari Kasus Investasi Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. | Foto: Tangkapan layar YouTube/Cyberthreat.id

Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun dari Kasus Investasi Ilegal
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 11 Maret 2022 - 10:25 WIB

Cyberthreat.id – Kepolisian Republik Indonesia mengatakan telah menyita aset para tersangka investasi ilegal senilai Rp1,5 triliun.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam jumpa pers virtual bersama Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK), Kamis (10 Maret 2022).

Namun, Agus tidak menyebutkan pemilik dan jenis aset yang disita dan hanya menyebutkan “aset-aset yang disita terindikasi hasil dari tindak pidana investasi ilegal yang sedang marak terjadi di masyarakat.”

Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka dugaan investasi ilegal melalui aplikasi yaitu Indra Kenz (kasus Binomo) dan Doni Salmanan (kasus Qoutex)—keduanya dikenal sebagai selebritas media sosial dan crazy rich (orang kaya).

Menurut dia, sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para tersangka investasi ilegal untuk menjebak para korban, yaitu, menjanjikan keuntungan tinggi dari modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading komoditi dan lain lain.

“Padahal itu adalah investasi fiktif dan kemudian dana dari masyarakat akan digelapkan,” kata Agus.

Selanjutnya, dana nasabah itu digunakan oleh pengelola untuk kepentingan lain yang tidak sesuai yang dijanjikan.

Modus lain yang dipakai tersangka, yaitu berkedok koperasi untuk mengumpulkan dana layaknya kegiatan perbankan.

Agus mengatakan, tersangka juga menjanjikan trading di bursa komoditas dengan keuntungan tinggi dan konstan, tapi ternyata fiktif. Trading tersebut dilakukan di bursa komoditas yang tidak memiliki izin dan fiktif.

Menyangkut investasi ilegal yang memanfaatkan robot trading dan binary option, modus yang digunakan memakai aplikasi, kecerdasan buatan (AI), dan bursa komoditas palsu.

“Tersangka akan mengiming-imingi para korban keuntungan yang lebih besar jika melakukan trading melalui aplikasi dengan menyetorkan sejumlah uang,” kata Agus.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi dari 121 rekening yang terkait dengan investasi ilegal dengan nominal Rp 353,98 miliar.

“121 rekening tersebut milik 46 entitas di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan, terdapat 13 rekening menyangkut investasi forex ilegal di empat penyedia jasa keuangan dan 17 rekening evotrade di tiga penyedia jasa keuangan juga turut dihentikan.

Selain itu, PPAT juga menghentikan sementara, “Sebanyak 27 rekening milik afiliator yang memfalitasi produk binary option dan broker ilegal,” ujar Ivan.

Jumlah rekening tersebut diperkirakan terus bertambah karena hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#binomo   #trading   #binaryoption   #tradingilegal   #swi   #indrakenz   #ppatk   #investasiilegal   #polri

Share:




BACA JUGA
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware
Polri Siaga Ancaman Siber Selama KTT ke-43 ASEAN
Dukung Kominfo, Kapolri: Kami tak Ragu Masalah Judi Online