IND | ENG
PPATK Blokir 121 Rekening Senilai Rp353 Miliar, Termasuk Investasi Ilegal ‘Binary Option’

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. | Foto: Tangkapan layar dari YouTube/Cyberthreat.id

PPATK Blokir 121 Rekening Senilai Rp353 Miliar, Termasuk Investasi Ilegal ‘Binary Option’
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 10 Maret 2022 - 16:40 WIB

Cyberthreat.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi dari 121 rekening yang terkait dengan investasi ilegal dengan nominal Rp 353,98 miliar.

“121 rekening tersebut milik 46 entitas di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers virtual, Kamis (10 Maret 2022).

Ivan mengatakan, terdapat 13 rekening menyangkut investasi forex ilegal di empat penyedia jasa keuangan dan 17 rekening evotrade di tiga penyedia jasa keuangan juga turut dihentikan.

Selain itu, PPAT juga menghentikan sementara, “Sebanyak 27 rekening milik afiliator yang memfalitasi produk binary option dan broker ilegal,” ujar Ivan.

Jumlah rekening tersebut diperkirakan terus bertambah karena hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Dalam analisis transaksi keuangan tersebut, kata Ivan, PPATK mengacu pada beberapa hal, mulai laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan, pemberitaan media massa, dan pantauan media sosial pemilik rekening seperti Instagram, Facebook, dan lainnya.

“Ada proses validasi, pengolahan data, dan persetujuan berjenjang untuk menghindari conflict of interest,” kata dia.

Sebagai contoh, dalam kasus binary option, seperti platform Binomo, PPATK sempat memantau informasi yang beredar di medsos terkait beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal, tapi mendadak pamer kekayaan.

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, PPATK mulai memvalidasi terkait sejumlah informasi pribadinya. Karena seringkali nama mereka di medsos, kata Ivan, berbeda dengan nama aslinya.

Setelah diperoleh nama yang valid, PPATK melakukan pencocokan dengan basis data yang ada: apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan. Lalu, mengecek rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan.

Apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, “PPATK akan menggunakan kewenangannya melakukan penghentian sementara transaksi selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja,” ujar Ivan.

Dari hasil analsis, pihaknya baru melaporkan ke penegak hukum.

Ivan berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi forex atau cryptocurrency yang memberikan imbal hasil sangat tinggi.

“Memang modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal ini menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi di atas suku bunga pasar,” kata Ivan.

Sebelum melakukan investasi seharusnya masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu: apakah investasi tersebut sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti Kementerian Perdagangan.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#binomo   #trading   #binaryoption   #tradingilegal   #swi   #indrakenz   #ppatk   #investasiilegal   #polri

Share:




BACA JUGA
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Kill Switch Misterius Ganggu Operasi Botnet Mozi IoT
Penjahat Siber UNC3944 yang Bermotivasi Finansial Mengalihkan Fokus ke Serangan Ransomware
Polri Siaga Ancaman Siber Selama KTT ke-43 ASEAN
Dukung Kominfo, Kapolri: Kami tak Ragu Masalah Judi Online