IND | ENG
Adam Deni Ditangkap Polisi, Tersangka Akses Ilegal

Adam Deni ketika melaporkann Jerinx ke kantor polisi | Instagram

Adam Deni Ditangkap Polisi, Tersangka Akses Ilegal
Yuswardi A. Suud Diposting : Rabu, 02 Februari 2022 - 20:37 WIB

Cyberthreat.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu malam resmi menahan Adam Deni, seorang pegiat media sosial yang namanya dikenal setelah berseteru dengan Jerinx SID. Polisi menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana akses ilegal atas unggahannya di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni akan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari  ke depan.

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Polisi menyebut pelapor berinisial SYD.

Adam Deni dibidik dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE). Menurut polisi, dia telah  melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak yang diatur dalam pasal 48 ayat 1-3 dan pasal 32 ayat 1-3 undang-undang yang sama.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan seperti dilansir Antara.

Belajar dari kasus Adam Deni, Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial.

Menurut Ramadhan, polisi telah memeriksa 12 saksi, masing-masing empat saksi dan delapan ahli.[]

 

#adamdeni   #uuite   #jerinx

Share:




BACA JUGA
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Berikut Tujuh Materi Rancangan Perubahan Kedua UU ITE
Divonis 9 Bulan Penjara soal Ujaran Kebencian, Akun Twitter Roy Suryo Pun Dimusnahkan