IND | ENG
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pinjol Ilegal di PIK 2

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pinjol Ilegal di PIK 2
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 31 Januari 2022 - 18:43 WIB

Cyberthreat.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Pantai Indak Kapuk 2, Jakarta Utara.

Perusahaan pinjol itu mengelola empat aplikasi pinjol, yaitu yaitu Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito. Jumlah pinjaman yang ditawarkan berkisar Rp 1,2 juta dan tertinggi Rp 2,5 juta.

Kasus bermula dari penggerebekan Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27 Januari 2022) dengan menangkap 27 orang. (Baca: Ruko di PIK 2 Jakarta Dijadikan Markas Belasan Pinjol Ilegal)

Tiga tersangka yaitu Y (38), warga negara China, bekerja sebagai manajer dan direktur perusahaan. Lalu, S (34) menjabat sebagai komisaris. Memiliki peran mengurus izin usaha sekaligus penerjemah. Dan, N (22), berperan sebagai pengingat pembayaran tagihan di perusahaan tersebut.

“Penggerebekan ini dilakukan tepat sehari setelah kami juga menggerebek salah satu pinjol ilegal di wilayah tersebut,” tutur Kabid Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, KombesEndra Zulpan.

Pada penggerebekan 26 Januari terhadap pinjol lain, Endra mengatakan, perusahaan mempekerjakan anak-anak di bawah umur, tapi kemudian dibantah oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Baca: Pinjol Ilegal Rekrut Anak di Bawah Umur sebagai Debt Collector)

Endra mengatakan, Polda Metro Jaya masih mendalami siapa pemodal dari aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Dari penggeledahan 27 Januari, kepolisian menyita barang bukti berupa 28 ponsel pintar dan 24 komputer yang digunakan sebagai operasional penagihan utang dan lain-lain.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 52 Ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu, Pasal 368 KUHP pidana paling lama 9 tahun, serta Pasal 115, Pasal 65 Ayat (2) Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#poldametrojaya   #pinjolilegal   #pinjol   #lpsk

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
India Blokir Ratusan Aplikasi Judi Online dan Pinjol Asal China