IND | ENG
Korban Pinjol Ilegal Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK

Gedung LPSK di Jakarta. | Foto: Google Maps/ikung forumproperti

Korban Pinjol Ilegal Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 30 Januari 2022 - 16:35 WIB

Cyberthreat.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak enggan melapor pada kepolisian dan mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK.

"Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal jangan takut, tetap tenang, catat, dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami.," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Kamis (27 Januari 2022) dikutip dari Antaranews.com.

Sejak Oktober hingga Desember 2021, LPSK menerima permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjol ilegal. Terdapat 141 permohonan perlindungan dan konsultasi dari 19 provinsi.

Dari jumlah tersebut, terbanyak dari Jawa Barat sebanyak 24 permohonan, Banten (12), Jakarta (9), dan sisanya berasal dari daerah lain.

Achmadi mengatakan, sebanyak 33 orang meminta permohonan perlindungan, sedangkan sisanya bersifat konsultasi melalui layanan WhatsApp dan email LPSK.

Menurut dia, ada empat tantangan yang dihadapi LPSK terkait perlindungan bagi korban pinjol ilegal.

Pertama, korban tidak melaporkan kepada kepolisian, padahal kasus pinjol ilegal sudah menjadi atensi pemerintah, termasuk kepolisian.

Kedua, korban kurang kooperatif. Setelah mengajukan permohonan ke LPSK, sebagian pemohon tidak bisa dihubungi atau tidak merespons petugas LPSK, baik menggunakan sambungan telepon, WhatsApp, email, maupun surat.

Ketiga, korban tidak melengkapi persyaratan permohonan perlindungan, padahal syarat tersebut sederhana, seperti identitas pemohon, kronologi kejadian, dan tanda bukti laporan polisi.

Dan, terakhir, beberapa pemohon sudah tidak memiliki data pendukung.

"Data pendukung berupa informasi terkait ancaman sudah dihapus oleh pemohon karena cemas, kesal, dan telah mengganti perangkat atau nomor ponsel mereka," kata Achmadi.

Ia pun mengimbau para korban pinjol ilegal mencantumkan nomor kontak yang telah dipastikan dapat dihubungi oleh petugas LPSK.

"Sampaikan keterangan atau informasi yang diminta petugas LPSK, baik melalui telepon, WhatsApp di 085770010048, email di lpsk_ri@lpsk.go.id, aplikasi android, yaitu Permohonan Perlindungan LPSK, maupun surat," kata dia.[]

#poldametrojaya   #pinjolilegal   #pinjol   #lpsk

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
India Blokir Ratusan Aplikasi Judi Online dan Pinjol Asal China