
Aplikasi pinjol Pinjaman Now
Aplikasi pinjol Pinjaman Now
Cyberthreat.id - Aplikasi pinjaman online bernama 'Pinjaman Now' tampaknya tak peduli meski akhir-akhir ini aparat penegak hukum terus memburu pinjaman online yang bekerja tidak sesuai aturan. Buktinya, pihak pinjol sudah mengancam menyebar data konsumen meskipun hutangnya belum jatuh tempo.
Salah satu konsumen 'Pinjaman Now', sebut saja Ridwan (nama samaran), mengaku terkaget-kaget ketika siang tadi mendapat ancaman bahwa data pribadinya akan disebar dan daftar kontak di ponselnya akan dimaki-maki jika hutangnya pada aplikasi pinjol itu senilai Rp1,4 tidak dilunasi hari ini. Padahal, menurut Ridwan, hutangnya baru jatuh tempo pada 22 Januari mendatang.
Diaplikasi tercantum tanggal jatuh tempo pada 22 Januari
"Peringatan. Untuk nasabah Yth sampai saat ini kami belum menerima juga pembayaran dari Anda perpanjangan maupun pelunasan, kami berikan kesempatan sampai jam 3 sore ini sebelum kami maki-maki kontak Anda. Kalau tidak ada pembayaran hari di ini siap-siap besok datanya akan kami sebarkan secara otomatis," begitu bunyi ancaman yang masuk ke nomor WhatsApp Ridwan.
Pesan ancaman dari pinjol Pinjaman Now
Mendapat pesan seperti itu, Ridwan yang merasa hutangnya belum jatuh tempo mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun, pihak penagih tidak peduli dan tetap dengan ancamannya.
Ridwan sendiri meminjam dana dari 'Pinjaman Now' karena diarahkan oleh aplikasi agregator bernama 'Uangku.' Aplikasi itu menawarkan beberapa pilihan perusahaan untuk meminjam seperti 'AdaKami', 'Adapundi', '360Kredi', dan 'Pinjaman Now.'
Diarahkan ke aplikasi 'Pinjaman Now' oleh agregator 'Uangku'
Tak disangka, ternyata aplikasi agregator 'Uangku' itu mengarahkannya untuk meminjam di aplikasi pinjol yang sama sekali tidak peduli pada aturan penagihan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ridwan mengaku tidak memeriksa lagi legalitas aplikasi 'Pinjaman Now' karena percaya bahwa aplikasi agregator 'Uangku' tidak akan menjebaknya dalam jerat pinjol ilegal. Apalagi, di aplikasi 'Uangku' tercantum logo OJK dan AFPI. []
Share: