
Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena cuitannya di Twitter mengandung ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). | Foto: JPNN/Ricardo
Ferdinand Hutahaean, mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena cuitannya di Twitter mengandung ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). | Foto: JPNN/Ricardo
Cyberthreat.id – Praktisi keamanan siber dan media sosial Restia Moegiono mengatakan, saat bermain media sosial seseorang harus memperhatikan etika online..
"Perlu menjadi perhatian, bahwa aktivitas media sosial bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Oleh karenanya, penting untuk menjaga ketertiban saat mengunggah suatu tulisan di medsos,” ujar Restia saat dihubungi Cyberthreat.id, Rabu (12 Januari 2022) malam.
Pernyataan Restia tersebut menanggapi kasus ujaran kebencian yang sudah sering terjadi di Indonesia.
Pada 10 Januari lalu, mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena cuitannya di Twitter mengandung ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Restia mengingatkan, tulisan yang diunggah di medsos bersifat publik dan dapat diakses oleh banyak orang. Ketika seseorang menulis dengan sengaja atau tidak, lalu diunggah di medsos, “Maka, patut dipertanggungjawabkan apalagi menyinggung banyak pihak,” ujarnya.
"Buatlah suatu konten atau tulisan yang memiliki efek positif bagi sesama pengguna medsos agar energi positif dapat disalurkan dengan baik," ia menambahkan.
Ditahan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Ia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena dianggap bisa “menimbulkan keonaran dari berita yang disiarkan”. Selain itu, juga disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ferdinand membuat heboh Twitter Indonesia pekan lalu setelah cuitannya menuai keributan. Melalui akun @FerdinandHaean3 pada 4 Januari lalu, ia menulis: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Lantaran cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand mendadak populer di Twitter. Ia pun dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Bareskrim Polri pada 5 Januari.
Saat diperiksa di Bareskim, Senin, ia mengatakan bahwa saat menulis cuitan itu dirinya sedang dalam “perdebatan batin”, sehingga isi cuitan “tidak sedang menyerang siapa pun”, tapi untuk dirinya sendiri.
“Itu percakapan antara hati saya dan pikiran saya,” ujar Ferdinand dikutip dari Antaranews.com.
“Pikiran saya menyatakan, ‘sudahlah, saya itu akan mati.’ Kira-kira begitu. Panjang sebetulnya perdebatannya. Akan tetapi, saya hanya mencuit singkat karena saya juga tidak ingin orang tahu tentang saya,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Ferdinand juga membawa bukti riwayat kesehatannya. Kondisi kesehatan itulah yang menurutnya “akar masalah” sehingga dirinya membuat tulisan itu.”
“Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” katanya yang mengatakan akan menjelaskan duduk perkara sesungguhnya kepada aparat.
Laporkan, bukan viralkan
Restia mengatakan, jika seseorang menemukan sebuah ujaran kebencian atau konten negatif di medsos, sebaiknya laporkan kepada penyedia platform agar konten tersebut bisa dihapus.
"Lebih bijak begitu daripada ikut memviralkan berita, mengomentari suka-suka. Takutnya bisa saja terimbas ke diri kita lagi,” ujar Restia.
Menurut dia, setiap pengguna medsos perlu memahami fitur-fitur yang dimiliki platform, seperti cara melaporkan konten atau memblokirnya.
Jika setiap pengguna memahami tentang platform yang dipakainya, mereka bisa bijak menggunakannya ke depan.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: