IND | ENG
BPOM Temukan Lebih dari 3.000 Tautan Produk Pangan Olahan Ilegal

BPOM | Foto: pom.go.id

BPOM Temukan Lebih dari 3.000 Tautan Produk Pangan Olahan Ilegal
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 26 Desember 2021 - 10:38 WIB

Cyberthreat.id – Selama patroli siber November hingga pekan ketiga Desember 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan ribuan tautan penjualan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (TIE).

“Ditemukan 3.393 tautan penjualan pangan olahan TIE,” demikian BPOM dalam pernyataan tertulisnya di situs web BPOM, Jumat (24 Desember 2021).

BPOM menjelaskan temuan produk TIE baik di sarana peredaran konvensional maupun pengawasan patroli siber menurun sebesar 4,3 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Patroli siber tersebut bagian dari pengawasan pangan secara serentak yang dilakukan 73 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan ke sarana peredaran online, seperti gudang penyelenggara e-commerce, dan peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel.

Menurut BPOM, pengawasan itu juga bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, karena tiap tahun terjadi peningkatan belanja masyarakat. Tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas ke sarana gudang e-commerce, selain pelaksanaan patroli siber, kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito.

Menurut Penny, perluasan pengawasan karena saat ini terjadi pergeseran tren belanja dari konvensional/langsung menjadi online. Target pengawasan utamanya, produk pangan tanpa izin edar alias ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa  sebanyak 53 persen), produk ilegal/TIE 31,3 persen, dan produk rusak 15,7 persen.

“Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan,” ujar Penny.

Program jemput bola registrasi dan pendampingan yang masif secara berkala sepanjang tahun ini, diklaim Penny, meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya.

Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. “Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dimungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” kata Penny.

Blokir

Penny mengatakan, hasil temuan produk TMK 2021 hanya sebesar 49 persen dari temuan tahun lalu, tapi tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun online.

“Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai peraturan,” kata Penny.

Sementara, untuk temuan hasil patroli siber, kata dia, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk segera memblokir tautan penjualan produk TIE.

Dalam pengawasan kali ini mencakup 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce. Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang TMK sebanyak 631, terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel modern dan tradisional. Terjadi penurunan sebesar 5,2 persen untuk temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun lalu (37,2 persen).[]

#produkilegal   #e-commerce   #penjualanonline   #produkpanganonline   #bpom   #patrolisiber

Share:




BACA JUGA
Waspada Serangan BEC Berkedok Tutupnya SVB
Silicon Valley Bank Tutup, Pelapak Online di Amerika Serikat Kesulitan Terima Pembayaran
JD.ID Jamin Penarikan Dana di JDBalance Cair Tiga Hari, Berikut Caranya
JD.ID Menyerah di Indonesia. Layanan Ditutup Akhir Maret 2023
Tren Pay Later di Indonesia Tumbuh 10 Kali Lipat