
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Selama ini, masyarakat susah membedakan layanan pinjaman online alias pinjol yang mendapat izin resmi dan yang ilegal. Walhasil, tak sedikit yang terjebak dalam jerat hutang pinjol ilegal dengan bunga selangit dan penagihan yang meneror peminjam dan orang-orang yang nomor teleponnya tersimpan di ponsel si peminjam.
Sebagai bagian dari mencari solusi mengatasi masalah itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana membuat tanda khusus untuk memudahkan masyarakat mengenali mana pinjol resmi dan mana yang ilegal.
“Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di Instagram itu ada centang biru. Nah, nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, Sabtu, 11 Desember 2021, seperti dilaporkan Antara.
“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” tambah Adrian.
Sayangnya, tidak ada detail lebih rinci di bagian mana stempel itu akan ditaruh. Dan, apakah stempel itu dijamin tidak akan dapat ditiru oleh pinjol ilegal. Sebab, selama ini pinjol ilegal juga menaruh logo OJK dan organisasi pinjol untuk mengesankan aplikasinya telah mengantongi izin resmi.
Selain memberi stempel khusus, AFPI juga berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.
Satgas khusus itu, menurut Adrian, nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerjasama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara-cara ilegal pada operasi perusahaannya.[]
Share: