IND | ENG
MUI Jakarta Bikin 'Mujahid Digital' Lawan Buzzer dan Bela Gubernur Anies

Foto: mui.or.id

MUI Jakarta Bikin 'Mujahid Digital' Lawan Buzzer dan Bela Gubernur Anies
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 20 November 2021 - 09:37 WIB

Cyberthreat.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta berencana membentuk semacam pasukan sosial media atau cyber army. Oleh MUI, mereka disebut juga mujahid digital.

Berdasarkan unggahan di situs resmi MUI pada 18 November 2021, pembentukan 'mujahid digital' itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI DKI Jakarta di Hotel Bintang Wisata Mandiri, Senin (11 Oktober 2021).

Ketua Umum DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengatakan dirinya berharap Infokom MUI Jakarta memiliki orang ahli atau cyber army untuk secara amar ma'ruf nahi munkar  melawan para buzzer yang menurutnya "telah meresahkan umat Islam karena telah menghantam ulama dan mendiskreditkan umat Islam."

"MUI tidak usah takut untuk katakan yang haq itu haq. Saya punya prinsip kalau berkaitan dengan Al-quran dan As-Sunnah tidak ada tawar menawar bagi saya," kata Munahar.

Munahar menegaskan Tim Infokom MUI DKI Jakarta nantinya tidak bermain di atas mimbar, tetapi melalui penyebarluasan berita dan informasi lewat kanal resmi media sosial MUI DKI Jakarta.

Mengangkat Keberhasilan Anies Baswedan
Munahar juga berharap agar Infokom dan keluarga besar MUI DKI Jakarta membela dan membantu Gubernur DKi Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menurutnya telah bekerja keras untuk masyarakat ibukota.

"Jika para buzzer mencari kesalahan Anies, maka Infokom mengangkat keberhasilan Anies, baik itu di tingkat nasional maupun internasional," katanya.

"Beliau ini termasuk 21 orang Pahlawan Dunia. Berita-berita saya minta MUI DKI Jakarta yang mengangkatnya karena kita mitra kerja dari Pemprov DKI Jakarta," tambah Munahar.

Ketua Komisi Infokom MUI Pusat KH Mabroer MS pada kesempatan yang sama menyatakan harapannya agar MUI di tingkat kabupaten/kota menjadi motor pemberitaan umat Islam di Indonesia.

"Saya berharap Infokom menjadi mujahid-mujahid digital," ujarnya.

Dikaitkan dengan Dana Hibah Rp10 Miliar
Di media sosial Twitter, kabar MUI Jakarta membentuk pasukan media sosial itu disambut beragam. Sebagian netizen mengaitkan dengan dana hibah Rp10 miliar dari Pemprov DKI Jakarta untuk APBD 2022 yang disetujui pada 14 November 2021 lalu. Jumlah itu dinilai  sangat timpang dengan yang dialokasikan untuk NU dan Muhammadiyah.

"Baru "ngeh" kenapa MUI DKI Dapat Hibah 10 M, sedangkan NU DKI cuma 2 M dan Muhammadiyah DKI cuma 1,8 M. Ternyata MUI DKI bikin buzzer-buzzer buat belain Anies. Dan Anies ditempatkan seperti ulama wkkk...," cuit politisi PSI Guntur Romli pada 19 November 2021.
        

Bagaimana Buzzer Bekerja
Selain itu, sejumlah netizen juga menilai istilah "cyber army" tidak ada bedanya dengan kerjaan buzzer yang hendak dilawan. Keduanya dinilai sama-sama memoles citra orang  yang didukung, bukan membela kebenaran itu sendiri. Alasannya, merujuk pada ucapan Munahar yang mengatakan Infokom MUI mengangkat keberhasilan Anies, guna melawan buzzer yang mengangkat sisi jelek Anies.

Istilah buzzer merujuk kepada aktivitas seseorang atau berkelompok di media sosial yang bergerak bersama-sama dan mendapat bayaran untuk motif dan tujuan tertentu seperti memanipulasi opini publik lewat konten-konten yang dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi pemikiran khalayak terhadap sebuah isu, terutama terkait politik. Dalam kasus tertentu, mereka bergerak bersama-sama menyerang pihak-pihak yang bersebrangan pemikiran atau pandangan politiknya.

Aktvitas buzzer ini biasa kian kentara menjelang perhelatan politik. Berlindung dibalik profesi sebagai konsultan sosia media, para buzzer berupaya mengendalikan opini publik dan menciptakan trending topic dengan membombardir media sosial dengan konten-konten terkait isu-isu yang sedang "digoreng."

Berbeda dengan pers yang terikat pada Kode Etik Jurnalistik, buzzer umumnya menyaru dengan membuat dan mengelola sejumlah akun palsu untuk menyamarkan identitasnya sehingga lebih leluasa menjalankan misinya. Buzzer jenis ini biasanya disebut "peternak akun."

Raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter, beberapa kali menemukan, menghapus dan mengumumkan aktivitas buzzer yang berupaya memanipulasi opini publik yang disebut sebagai "aktivitas tak biasa yang terkoordinasi."

Namun, setiap akunnya dihapus, para buzzer biasanya akan membuat akun baru dan berlindung dibalik akun palsu, meski pun ada pula beberapa yang menggunakan akun asli.


Fatwa Haram Menjadi Buzzer

Netizen yang lain mengaitkan rencana MUI DKI Jakarta itu dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu, MUI menyebut profesi buzzer hukumnya haram, termasuk mereka yang memanfaatkan jasanya.

"Gimana sih nih MUI Pusat,? Fatwanya bertentangan gini. Apa karena ingin lindungin Anies ??," kicau Denny Siregar yang kerap disebut sebagai buzzer Istana oleh lawan politik Presiden Jokowi.

Amatan Cyberthreat.id, fatwa MUI yang melarang profesi buzzer berbunyi, "Aktifitas buzzer di   media sosial yang   menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis  sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik  ekonomi  maupun  non-ekonomi, hukumnya  haram. Demikian juga   orang yang menyuruh, mendukung,membantu,memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya."

Sementara pada bagian "Pedoman Penyebaraan Konten/Informasi" fatwa MUI itu antara lain menyebutkan "Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi  kesalahan, membenarkan  yang salah dan menyalahkan  yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan  sukses, dan bertujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak."[]

#mui   #mujahiddigital   #cyberarmy

Share:




BACA JUGA
Militer Polandia Luncurkan Unit Keamanan Siber
Pasukan Siber Bela Gubernur Anies dari Dana Hibah? Ini Jawaban MUI DKI Jakarta
Unggahan BEM UI di Instagram yang Kritik Jokowi Berbuntut Peretasan Akun WhatsApp Mahasiswa
MUI Ingatkan Fatwa Haramkan Buzzer Sebar Aib, Gosip dan Ujaran Kebencian