IND | ENG
Aftech Bikin Cekfintech.id untuk Cek Legalitas Pinjol dan Rekening Penipu

Ilustrasi

Aftech Bikin Cekfintech.id untuk Cek Legalitas Pinjol dan Rekening Penipu
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 09 November 2021 - 07:30 WIB

Cyberthreat.id - Di tengah beragam upaya untuk memberantas pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menghadirkan sebuah situs web untuk mengecek legalitas sebuah pinjaman online.

Seperti diketahui, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, pinjaman online seringkali memperdaya calon korban dengan memberi embel-embel bahwa mereka telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walhasil, banyak masyarakat yang tak paham, terjebak dalam jerat pinjol ilegal ini.

Melihat situasi itu, Aftech mengambil iniasitif untuk menyediakan sebuah situs dimana masyarakat dapat mengecek legalitas sebuah aplikasi pinjol. Rencananya, situs bernama cekfintech.id itu akan diluncurkan pada 11 November 2021.

"Ini kami luncurkan untuk mendukung pemberantasan fintech ilegal," kata Pandu Sjahrir, Ketua Umum Aftech, Senin (8 November 2021).

Secara garis besar, ada dua hal yang bisa diperiksa di cekfintech.id. Pertama, soal legalitas aplikasi. Kedua, riwayat sebuah rekening bank: apakah pernah dilaporkan terlibat penipuan online atau tidak.
 

Cek Legalitas Fintech

Sebagai contoh, apabila seseorang ingin mengecek legalitas sebuh aplikasi pinjol, maka tinggal ketikkan nama aplikasinya di kolom yang disediakan. Jika ditemukan datanya, maka status perusahaan akan muncul di layar.

Ketika Cyberthreat.id memasukkan nama 'Kredito' di layar muncul pemberitahuan bahwa pinjol tersebut yang dikelola oleh "PT Fintek Digital Indonesia (KREDITO) telah memiliki surat tanda berizin dari OJK no KEP-47/D.05/2021 tanggal 02-Jun-21"

Sementara ketika dimasukkan nama sebuah aplikasi yang oleh OJK dinyatakan sebagai pinjol ilegal, di layar muncul keterangan "Kata kunci yang anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar." (Baca juga: Per 3 November 2021, Satgas Klaim Tutup 116 Pinjol Ilegal, tapi Masih Aktif di Google Play)

Cek Rekening
Selain untuk mengecek legalitas perusahaan, situs cekfintech.id juga menyediakan opsi untuk mengecek rekam jejak sebuah rekening bank, apakah sudah pernah dilaporkan terlibat dalam penipuan online atau tidak.

Jika rekeningnya aman, di layar muncul pemberitahuan,"Nomor rekening ini belum pernah dilaporkan terkait tindak penipuan apapun."
 

Situs Lain untuk Cek Rekening Penipu Online

Selain cekfintech.id, sebenarnya sudah ada beberapa situs lainnya untuk mengecek dan melaporkan rekening bank yang terlibat penipuan, di antaranya:

1. Cekrekening.id

Situs ini dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Di situs ini, rekam jejak rekening termasuk nama pemilik rekening, nama bank hingga rekaman transaksi. Informasi itu dapat digunakan sebagai barang bukti untuk melaporkan kasus penipuan.   

Sementara bagi pelapor, harus menyerahkan identitas resmi seperti foto KTP dan lainnya.
 
2. Kredibel.co.id
Seperti cekrekening.id, situs ini juga menampilkan rekam jejak sebuah rekening jika pernah dilaporkan terlibat penipuan. Informasi yang muncul berupa  nomor rekening hingga nama pemiliknya. Jika sudah pernah dilaporkan, akan muncul keterangan bahwa nomor rekening itu adalah rekening penipu.


3. Lapor.go.id

Disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Lapor.go.id,  merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Fungsinya  untuk membantu melacak rekening penipuan. Tidak hanya mengecek kasus penipuan, korban penipuan juga dapat melaporkan kasusnya lewat situs ini.[]
 
 

#pinjol   #ojk   #pinjamanonline   #fintech

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
SERANGAN SIBER
Peretas Mencuri Rp305 Miliar dengan Mengeksploitasi Cacat dalam Sistem Pembayaran Revolut