IND | ENG
Kongkalikong Pinjol Legal dan Ilegal, AFPI Tegur 6  dan Pecat 1 Anggotanya

Ilustrasi via Theiconomics

Kongkalikong Pinjol Legal dan Ilegal, AFPI Tegur 6 dan Pecat 1 Anggotanya
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:32 WIB

Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini sering menyarankan masyarakat untuk hanya meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang resmi dan terdaftar di OJK. Dengan begitu, diharapkan masyarakat terbebas dari teror dan penyebaran data yang biasa dilakukan oleh pinjol ilegal saat nasabah tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.

Namun, baru-baru ini polisi mengungkap fakta baru: pinjol legal alias resmi juga tak suci-suci amat. Beberapa pinjol resmi malah punya versi ilegal. Tujuannya, untuk melipatgandakan keuntungan.
 

AFPI Tegur 6 Anggotanya, 1 Dikeluarkan  

Setelah kongkalikong itu diungkap oleh polisi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan wadah perusahaan pinjaman online (pinjol), mengatakan telah menegur enam 6 anggotanya yang terlibat kongkalikong alias bekerja sama dengan pinjol ilegal. Salah satunya yaitu PT Indo Tekno Nusantara didepak dari keanggotaan karena melayani penagihan pinjol ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi  tindakan pemerintah yang  melibatkan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung untuk menekan aksi pinjol ilegal.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," kata Adrian melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sayangnya, Adrian tidak menyebutkan keenam perusahaan pinjol nakal itu. Padahal, pinjol legal yang nakal seharusnya dibuka ke masyarakat agar tidak terjebak masuk dalam jebakan mereka.

Adrian menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga  Agustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.
 

Pinjol Ilegal Dapat Data Calon Korban dari Pinjol Resmi

Sebelumnya, adanya kongkalikong antara pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjol ilegal diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2021 lalu.

"Pinjaman online ilegal ini adalah satu perusahan dengan pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," kata  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengatakan pinjol legal membuat versi ilegal untuk melipatgandakan keuntungan. Maklum, berbeda dengan pinjol legal yang dibatasi oleh aturan OJK, pinjol ilegal bisa menagih sesuka hatinya. Bahkan, hingga menyedot data di ponsel peminjam.   

Menurut Auliansyah, afiliasi ini seperti aksi gurita.

"Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya yang ilegal, yang terkait dengan mereka juga " kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, kata Auliansyah, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah. Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengkilik tombol Yes.

"Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dia tidak menyebut semua pinjol resmi melakukan hal serupa seperti di kasus yang ditanganinya.

Modus berbagi data antara pinjol legal dengan yang ilegal sebenarnya sudah lama menjadi desas-desus. Tak sedikit peminjam tiba-tiba mendapat SMS penawaran untuk meminjam di pinjol ilegal setelah nomor ponselnya didaftarkan di pinjol resmi. Padahal, sebelumnya nomor tersebut tidak pernah didaftarkan di layanan online mana pun.

Seperti diketahui, pinjol ilegal tak terikat dengan aturan OJK.  Bahkan utang Rp2 juta dapat berlipat ganda menjadi Rp 104 juta hanya dalam waktu beberapa bulan. Diduga, karena itulah pinjol legal membuat versi ilegal agar lebih leluasa menjebak nasabahnya.

Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Sejauh ini, ada 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.[]

#pinjol   #pinjamanonline   #fintekilegal   #pinjolilegal

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
India Blokir Ratusan Aplikasi Judi Online dan Pinjol Asal China