
Forklift | Foto: sewamobilcrane.com
Forklift | Foto: sewamobilcrane.com
Cyberthreat.id – Polri mengungkap tindak kejahatan pemalsuan Sertifikat Izin Operator (SIO) untuk truk garpu (forklift) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jasa pembuatan SIO palsu itu ditawarkan oleh tersangka R melalui media sosial Facebook. Ia ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber, yang berpura-pura menjadi pembeli (undercover buying) dokumen.
R mengaku mempelajari cara pembuatan SIO secara autodidak. Ia mematok jasanya sebesar Rp200.000 per sertifikat, termasuk sertifikat pelatihan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Kepala Unit III Kriminal Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu, Wan Deni Ramona, mengatakan, R memang sengaja menawarkan jasanya kepada para operator truk garpu di pelabuhan.
“Ia menawarkan lewat akun Facebook—menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen SIO,” ujar Deni, Kamis (21 Oktober 2021), dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, SIO palsu yang ditawarkan R memiliki kode batang (barcode) khusus yang bisa dipindai menggunakan kamera dan mirip dengan kode batang asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Secara kasat mata (mirip) seperti yang asli," kata Deni.
Setelah kode batang palsu dipindai, muncul tulisan identitas operator yang memiliki surat izin itu, mulai tanggal lahir, nama, dan waktu melakukan pelatihan.
Sertifikat itu juga memiliki warna, jenis huruf (font), pemilihan kertas, tanda tangan pejabat berwenang hingga stempel cap yang mirip seperti aslinya.
Sayangnya, kata Deni, kode batangnya tidak menautkan ke situs we seperti SIO yang asli. Saat ini tim forensik sedang meneliti sertifikat buatan R tersebut.
Tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi antara lain satu unit laptop, satu unit printer, satu unit ponsel pintar dan satu plastik kertas warna putih ukuran folio, satu plastik amplop warna cokelat.
Selain itu, dua buah stempel, tiga plastik kertas kuning isi 30 lembar, tiga klip foto, dan lima buah kartu SIO yang belum jadi.
Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk memproduksi sendiri SIO palsu di rumahnya dan memasarkan produknya lewat akun media sosial.[]
Share: