IND | ENG
Ini 106 Pinjol yang Resmi Berizin dan Terdaftar di OJK

Foto: OJK

Ini 106 Pinjol yang Resmi Berizin dan Terdaftar di OJK
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:11 WIB

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas lembaga keuangan, pada 11 Oktober 2021, mengeluarkan pembaruan terkait dengan jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (P2P).

Fintech lending/P2P merupakan layanan jasa keuangan non-bank untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka perjanjian pinjam-meminjam uang dalam bentuk rupiah secara langsung melalui sistem elektronik

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI).

“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara,” tutur OJK dalam situs webnya, diakses Kamis (21 Oktober 2021).

Total saat ini jumlah pinjol berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 106 penyelenggara. Untuk mengecek daftar secara keseluruhan bisa klik di sini.

Menurut OJK, ada penambahan 13 pinjol berizin, antara lain:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia;
  2. PT Sens Teknologi Indonesia;
  3. PT Fintech Bina Bangsa;
  4. PT Kreasi Anak Indonesia;
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa;
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia;
  7. PT Digital Micro Indonesia;
  8. PT Danafix Online Indonesia;
  9. PT Solid Fintek Indonesia;
  10. PT Sejahtera Sama Kita;
  11. PT Klikcair Magga Jaya;
  12. PT Sahabat Mikro Fintek; dan
  13. PT Plus Ultra Abadi.

Dengan adanya penambahan tersebut, kata OJK, sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah pinjol berizin menjadi 98 penyelenggara.

Dalam pembaruan laporan tersebut, OJK juga mengumumkan pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol bernama PT Alfa Fintech Indonesia. “Dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” kata OJK.

Anda juga bisa mengontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau melalui layanan chatbot di WhatsApp di nomor telepon 081157157157 untuk mengcek status izin penawaran produk jasa keuangan.[]

#ojk   #pinjolberizindanterdaftar   #pinjol

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Polri Bentuk Direktorat Khusus Atasi Kejahatan Siber?
Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya