
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19 Oktober 2021). | Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19 Oktober 2021). | Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Cyberthreat.id – Polres Metro Jakarta Pusat turut mengungkap sindikasi pinjol ilegal di sebuah ruko Sedayu Square, Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penggerebekan Rabu (13 Oktober 2021), akhirnya polisi mengumumkan enam tersangka dari 56 orang yang dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di kantornya, Selasa (19 Oktober) dikutip dari Antaranews.com.
Keenam tersangka yang ditahan sejak 14 Oktober antara lain berinisial IK dan RRL sebagai penagih utang, JS dan HT sebagai pemimpin, NS sebagai supervisor, dan MSA di bagian pelaporan.
“Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen,” ujar Setyo.
Mereka dalam penagihan kepada nasabah menggunakan ancaman dan bahasa kasar. Bahkan, jika nasabah tak segera melunasi utangnya, mereka menyebarkan video asusila ke media sosial nasabah.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 41 ayat 1 UU Pornografi dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Aparat kini juga tengah memburu dua orang berinisial P dan M sebagai pemilik layanan pinjol. M diduga warga negara asing berdasarkan atas bukti percakapan (chat) di grup pengurus pinjol tersebut.
Menurut Setyo, pengungkapan pinjol bermula dari laporan korban berinisial J, perempuan 35 tahun, yang sering diteror dan mendapat ancaman kasar.
J meminjam uang setelah tahu ada penawaran di Facebook, kemudian menginstal aplikasi dan mengajukan pinjaman.
J meminjam sebesar Rp1 juta, tapi yang ia terima hanya sejumlah Rp600.000. J diteror sejak September lalu dengan tudingan sebagai “penipu”. Ia disuruh membayar bunga pinjaman yang telat dibayarkan.
Menurut Setyo, pinjol ilegal tersebut sejak pertama kali beroperasi hingga kini telah menjerat 5.700 nasabah.[]
Share: