
Bareskrim Polri merilis delapa tersangka, satu orang masih buron, terkait dengan sindikasi pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15 Oktober 2021). | Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri merilis delapa tersangka, satu orang masih buron, terkait dengan sindikasi pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15 Oktober 2021). | Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Cyberthreat.id – Sepanjang pekan lalu, Polri mengungkap operasi perusahaan penagihan utang (debt collector) atau rekanan yang biasa dipakai oleh penyelenggara pinjol ilegal.
Selain Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus di Cipondoh, Tangerang dan Polda Jawa Barat menggerebek operasional debt collector di Yogyakarta, Bareskrim Polri juga turut merilis sindikasi pinjol ilegal di DKI Jakarta.
Berita Terkait:
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang telah ditetapkan tersangka, tapi satu orang, warga negara asing, berinisial ZJ masih buron.
Sementara, tujuh tersangka yang telah ditangkap berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN, dan HH.
“Tersangka ZJ berperan sebagai mentor bagi operator (debt collector),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jumat (15 Oktober 2021) dikutip dari Antaranews.com.
Penyelidikan sindikasi pinjol ilegal oleh tim Bareskrim dimulai sejak 12 Oktober lalu, dua hari setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak operasional pinjol-pinjol ilegal.
Baca:
Presiden Jokowi merasa prihatin dengan kondisi masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal. Kapolri pun memerintahkan Polda dan jajarannya untuk mengungkap operasional pinjol-pinjol ilegal. (Baca: Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Pinjol Ilegal)
Tim Bareskrim menggerebek lima lokasi di DKI Jakarta, antara lain Taman Kencana Blok C Cengkareng, Jakarta Barat. Lalu, di Perumahan Longbeach Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan Greenbay Tower di Pluit, Jakut.
Selanjutnya, apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dan apartemen Laguna Tower di Pluit, Jakut.
Helmy mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap berperan sebagai debt collector. Mereka mendistribusikan pesan pendek (SMS) yang berisi asusila, ancaman, dan penistaan terhadap peminjam uang di pinjol ilegal tersebut.
Khusus tersangka AC, kata dia, berperan sebagai debt collector juga penyedia tempat dan mengoperasikan alat-alat yang dipakai oleh tersangka AL dan VN.
Barang bukti yang disita dari penggerebekan itu, antara lain 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 ponsel, satu boks SIM card baru berisi sekitar 500 lembar, dan dua flash disk.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.[]
[Pembaruan pukul 19.00 WIB]: Senin (18 Oktober 2021), kepolisian mengatakan, sindikat pinjol yang beroperasi di ruko Sedayu Square, Taman Kencana, Cengkareng, Jakbar mengoperasikan 17 aplikasi ilegal. Namun, sejauh ini belum disebutkan nama-nama aplikasi tersebut.
Share: