IND | ENG
Ada Tujuh Tersangka Terkait dengan Pinjol Ilegal di Yogyakarta

Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. | Foto: ANTARA/HO-Polda DIY.

Ada Tujuh Tersangka Terkait dengan Pinjol Ilegal di Yogyakarta
Andi Nugroho Diposting : Senin, 18 Oktober 2021 - 15:13 WIB

Cyberthreat.id – Menyusul penangkapan 86 orang terkait layanan pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu, Polri telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka yang berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM memiliki peran yang berbeda-beda.

“[Ada yang] perannya itu sebagai pengawas—mengawasi pelaksanaan kolektor—dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada sebagai teknisi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (18 Oktober 2021) dikutip dari Antaranews.com.

Selain itu, ada pula tersangka yang berperan sebagai penagih utang (debt collector). Sementara 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena “belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.”

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Menurut Roland, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena pengembangan kasus masih berlanjut.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.

Sementara, terkait peran debt collector, kata dia, selama ini bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berutang.

Mereka diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utang ke perusahaan pinjol.

Sejauh ini, kata dia, baru satu korban dari pinjol ilegal yang membuat laporan. "Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban layanan pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan operator pinjol ilegal alias debt collector beroperasi di Yogyakarta. Menurut dia, barang bukti digital (digital evidence) yang didapatkan dari korban dan penggerebekan sangat relevan.

Arief menuturkan dari penggerebekan ini diketahui ada 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan untuk menggaet konsumen, sebagian besar tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabui konsumen, seolah-olah perusahaan itu legal.[]

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo   #jokowi   #polri   #yogyakarta

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber