IND | ENG
83 Orang di Yogyakarta Ditangkap Terkait Operasi Pinjol Ilegal

Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. | Foto: ANTARA/HO-Polda DIY.

83 Orang di Yogyakarta Ditangkap Terkait Operasi Pinjol Ilegal
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:45 WIB

Cyberthreat.id – Sebanyak 83 orang dari penyedia jasa penagihan utang (debt collector) untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (14 Oktober 2021) malam.

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macam," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15 Oktober) dikutip dari Antaranews.com.

Mereka kemudian dibawa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Menurut Yuliyanto, Polda DIY hanya membantu penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi debt collector pinjol ilegal tersebut.

Menurut Yulianto, para karyawan yang direkrut oleh perusahaan itu sebagian warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.

"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," kata dia.

Yuliyanto mengatakan sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih utang berdasarkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.

"Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang (digaji) Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," kata Yuliyanto.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 105 komputer, 105 ponsel, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban layanan pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan operator pinjol ilegal beroperasi di Yogyakarta. Menurut dia, barang bukti digital (digital evidence) yang didapatkan dari korban dan penggerebekan sangat relevan.

Arief menuturkan dari penggerebekan ini diketahui ada 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan untuk menggaet konsumen, sebagian besar tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabui konsumen, seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek PT Indo Tekni Nusantara yang bertugas sebagai debt collector pinjol ilegal di Tangerang, Banten. Ada sebanyak 13 aplikasi pinjol ilegal yang memanfaatkan perusahaan ini, bahkan tiga aplikasi di antaranya legal. Sayangnya, polisi belum mengungkap nama 13 aplikasi tersebut.[] (Baca: Perusahaan Penagih Utang Layani 13 Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Digerebek Polisi)

[Pembaruan]: Pada Jumat (15 Oktober 2021) malam Polda Jawa Barat mengatakan ada tambahann tiga orang lagi yang ditangkap sehingga menjadi 86 orang.

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo   #jokowi   #polri   #yogyakarta

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
BSSN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Program Pelatihan Keamanan Siber Kepada Pusdik Intelijen Polri
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber