IND | ENG
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Pinjol Ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Foto: Arsip Humas Polri

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Pinjol Ilegal
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:45 WIB

Cyberthreat.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda dan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kapolri saat memberikan pengarahan kepada para kapolda di seluruh Indonesa secara telekonferensi video di Jakarta, Selasa (12 Oktober 2021) dikutp dari Antaranews.com.

“Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telah bayar atau tidak bisa melunasi pinjamannya,” ujar Sigit.

Bahkan, kata dia, dalam kasus ekstrem korban yang terjerat pinjol ilegal sampai bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman lantaran bunga yang begitu besar. Di sisi lain, banyak penyelenggara pinjol menagih dengan disertai ancaman.

Menurut Kapolri, maraknya pinjol ilegal karena memanfaatkan situasi masyarakat yang kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Terlebih, ditambah strategi pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan untuk proses administrasi meminjam uang.

Hingga awal Oktober, kata dia, Polri telah menerima 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah ini, 91 kasus telah diselesaikan, sedangkan 278 kasus masih tahap penyelidikan, dan tiga kasus masuk penyidikan.

Sementara, sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir 4.873 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform seperti situs web, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan berbagi file (file sharing).

Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.

Di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Dari segi represif, “Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," tutur Sigit.

Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara mengatakan bahwa dirinya juga tengah mencermati fenomena penipuan pinjol di masyarakat.

“Saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ujar Presiden.

Dengan kondisi itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.[]

#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo   #jokowi

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Bisa Cek TPS Presiden Jokowi di Situs KPU yang Diduga Bocor