
Tangkapan layar Youtube
Tangkapan layar Youtube
Cyberthreat.id - Lima instansi dan lembaga hari ini (Jumat, 20 Agustus 2021) menandatangani pernyataan bersama untuk memberantas pinjaman online ilegal yang dinilai kian meresahkan masyarakat.
Kelima lembaga dan instansi itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Dalam pertemuan yang digelar secara virtual itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pinjaman online di satu sisi telah membantu masyarakat karena kemudahan dan kecepatan aksesnya. Namun di sisi lain, banyak pinjaman online ilegal yang tak berizin memanfaatkannya untuk menjebak peminjam hingga berujung teror dan penyebaran data pribadi dalam proses penagihannya.
Menurut Wimboh, sampai 30 Juni lalu, akumulasi penyaluran pinjaman online telah mencapai Rp221,56 triliun yang disalurkan kepada 64,8 juta entitas.
Di sisi lain, kata Wimboh, pihaknya telah menerima 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal.
"Sampai Juli 2021, sudah 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi," kata Wimboh.
Dia menambahkan, penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal belum dapat memberikan efek jera secara signifikan kepada pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan upaya Satgas menghadapi pinjol ilegal belum membuahkan hasil optimal karena penawaran pinjol ilegal masih tetap marak dan ada masyarakat yang menjadi korban.
"Akibatnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal," kata Tongam.
Itu sebabnya, kata dia, pertemuan hari ini adalah momentum penting untuk memperkuat kerja sama dalam rangka pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal.
Dalam kesempatan itu, Tongam juga membacakan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pimpinanan masing-masing instansi. Berikut adalah bunyi pernyataan bersama itu.
Pernyataan Bersama
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. []
Share: