IND | ENG
Demo PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Dibidik Polisi Pakai UU ITE dan Pornografi

Tangkapan layar saat Dinar Candy demo menolak perpanjangan PPKM

Demo PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Dibidik Polisi Pakai UU ITE dan Pornografi
Yuswardi A. Suud Diposting : Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:09 WIB

Cyberthreat.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap DJ Dinar Candy setelah video dirinya sedang demonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 viral di media sosial. Pasalnya, saat demo seorang diri di pinggir jalan itu, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces warna merah.

Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Dinar dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

"Kami persangkakan di pasal UU pornografi dan juga UU ITE, karena yang bersangkutan yang mengupload di Instagramnya, Instagram saudari DC ini sendiri," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5 Agustus 2021).

Dinar sendiri awalnya sempat mengunggah videonya di akun Instagram @dinar_candy. Namun, kini video itu telah dihapus. Dalam video itu, Dinar terlihat berdiri di pinggir jalan sembari mengenakan bikini dan memegang pamplet bertulisan "Saya stres karena PPKM diperpanjang."

Menyadari yang dilakukannya adalah hal yang tak lazim, Dinar mengingatkan agar yang dilakukannya tidak ditiru.

"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," tulis Dinar.

Aksi Dinar pada Rabu (4 Agustus 2021) itu menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga berhenti untuk menonton aksinya.

Menurut polisi, video itu direkam oleh adiknya Dinar Candy dari dalam mobil.  

Dinar dijemput oleh polisi tadi malam saat berada di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sang adik yang juga kerap menemani Dinar dalam sejumlah aktivitas, juga turut diperiksa.

UU ITE pasal 27 ayat 1 memang mengatur soal "muatan kesusilaan."

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," begitu bunyinya.

Namun, pasal itu menuai kritik sebagai pasal karet lantaran tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan.

Dalam KUHP, nilai kesusilaan disesuaikan dengan konteks, tergantung pada tempat terjadinya perbuatan itu. Selain itu, KUHP menyebut melanggar kesusilaan apabila ditujukan untuk umum atau secara terbuka kepada orang lain yang tidak menghendakinya.

Dalam kasus Dinar Candy, sejumlah netizen ada yang tidak setuju dengan cara Dinar Candy turun ke jalan menggunakan bikini. Namun, sebagian lainnya menganggap aksi itu adalah bentuk kebebasan berekspresi. Ada juga netizen yang menilai, jika penggunaan bikini oleh Dinar Candy dianggap melanggar kesusilaan, tayangan televisi Indonesia saat Olimpiade Tokyo juga menampilkan wanita berbikini dalam olahraga voli pantai.

"Siarannya bahkan dapat diakses oleh siapa saja termasuk anak-anak, kenapa itu tidak dilarang?" tulis seorang netizen.[]

#dinarcandy   #uuite

Share:




BACA JUGA
Perubahan Kedua atas UU ITE Sah! Menteri Budi Arie: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna
Berikut Tujuh Materi Rancangan Perubahan Kedua UU ITE
Divonis 9 Bulan Penjara soal Ujaran Kebencian, Akun Twitter Roy Suryo Pun Dimusnahkan