IND | ENG
Seorang Guru di Lampung Ditangkap Terkait Dugaan Video Hoaks, Polisi: Motifnya Ingin Dapat Subscriber dan Viewer

YouTube. | Foto: Freepik.com

Seorang Guru di Lampung Ditangkap Terkait Dugaan Video Hoaks, Polisi: Motifnya Ingin Dapat Subscriber dan Viewer
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 25 Juli 2021 - 11:58 WIB

Cyberthreat.id – Seorang guru berinsial G bin NOK asal Kota Metro, Lampung, yang berusia 51 tahun ditangkap oleh Polda Lampung karena diduga menyebarkan video hoaks.

Menurut polisi, video tersebut diunggah di akun YouTube “Guntoro TwentyOne” dengan judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” pada Kamis (15 Juli 2021) pukul 22.00 WIB.

Disebutkan dalam video tersebut bahwa demo terjadi di Pasar Metro Pusat, Lampung. Namun, menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, Jumat (16 Juli), informasi di video tersebut tidak benar dan “dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks”.

Tim Siber Polda Lampung pun melakukan patroli dan mendapati bahwa penyebar video tersebut diduga G bin NOK, tutur Pandra.

G ditangkap oleh polisi di rumahnya pada 16 Juli. Saat penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel pintar bermerek Redmi 9C yang digunakan untuk mengunggah video tersebut ke akun YouTube Guntoro TwentyOne, termasuk menyita akun tersebut.

“Motif tersangka G bin NOK ini mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun YouTube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun milik tersangka,” tutur Pandra seperti dikutip dari Antaranews.com.

Pandra menambahkan tersangka G dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 1 berbunyi, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.

Sementara Pasal 2 berbunyi, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.”[]

#hoaks   #youtube   #poldalampung   #mediasosial

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Butuh Informasi Pemilu? Menteri Budi Arie: Buka pemiludamaipedia!
Agar Tak Jadi Korban Hoaks, Menkominfo: Gampang, Ingat BAS!
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf