IND | ENG
Polda Bali Tangkap Peretas Akun Medsos juga Penyebar Ujaran Kebencian Perayaan Nyepi

Facebook | Foto: Unsplash

Polda Bali Tangkap Peretas Akun Medsos juga Penyebar Ujaran Kebencian Perayaan Nyepi
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 26 Mei 2021 - 16:30 WIB

Cyberthreat.id – Seorang lelaki berinisial RF ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena menyamar sebagai pemilik akun media sosial tertentu. Tak hanya itu, ia membuat dan menyebarkan unggahan ujaran kebencian melalui akun medsos yang diretasnya.

RF membuat akun Facebook bernama "Abdilah Pulukan Bali" dan mengeluarkan unggahan yang menghina perayaan Nyepi pada Maret lalu.

Pada 14 Maret, polisi sempat menangkap pemilik akun asli "Abdilah Pulukan Bali", tapi sang pemilik akun mengaku tidak mengunggah ujaran kebencian itu karena akunnya diretas.

Polda Bali pun melanjutkan penyelidikan terkait klaim peretasan itu. Hasilnya, ternyata polisi mendapati penyebar ujaran kebencian itu bernama RF.

Kepada polisi, RF mengaku membuat akun serupa atau mirip dengan akun asli "Abdilah Pulukan Bali" karenasakit hati dengan pemilik akun tersebut. RF juga mengakui telah membuat ujaran kebencian tentang Hari Raya Nyepi itu. Setelah meng-capture unggahan itu, ia menghapus akun palsu yang dibuatnya.

"Capture-an yang dibuat, diviralkan melalui akun ‘Ardi Alit’,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati dikutip dari Tribratanews Polri, diakses Rabu (26 Mei 2021).

Hasil tangkapan layar itu disebarkan RF melalui akun Facebook "Ardi Alit" yang diretasnya melalui metode phishing.

Polda Bali telah memeriksa pemilik akun asli "Ardi Alit". Dari pemeriksaan polisi, pemilik akun mengaku tidak bisa mengakses akunnya sejak 12 Januari 2021.

"Ternyata bersangkutan [pemilik akun sebenarnya] sempat menerima tautan phising dan mengklik, sempat membagikan kode password," kata Yuli.

Phishing merupakan upaya pencurian data yang dilakukan penjahat dengan mengelabui korban seperti membuat situs web palsu yang serupa dan meminta mengisikan data-data menyangkut kredensial akun. Data-data ini kemudian digunakan penjahat untuk mengakses akun-akun online korban.

Polisi pun menemukan lokasi RF di wilayah Pekutatan, Jembrana berbekal pelacakan nomor telepon yang dipakai untuk menyebar tautan phishing, ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, I Gusti Ayu Putu Suinaci.

Tak hanya meretas akun Facebook Ardi Alit dan membuat akun palsu, kata Putu, RF juga meretas ratusan akun Facebook dengan tujuan memeras korban. Jika di akun yang diretas tersebut menyimpan foto atau video porno, ia memakainya untuk mengancam korban. “Motifnya ekonomi," kata Putu.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut sudah berapa keuntungan diraih RF dari peretasan berujung pemerasan itu. Cyberthreat.id tengah mencoba menghubungi Polda Bali.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 30 tentang akses ilegal, dan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga, Pasal 4 dan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#facebook   #ujarankebencian   #mediasosial   #peretasan   #phishing   #poldabali

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Produsen KitKat Hershey Ingatkan Dampak Pelanggaran Data