
Fakta tentang GoTo. | Foto: GoTo
Fakta tentang GoTo. | Foto: GoTo
Cyberthreat.id – Grup GoTo hingga saat ini belum memberikan notifikasi merger kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU).
Aturan yang berlaku mewajibkan perusahaan memberikan notifikasi kepada KPPU setelah dilakukan merger dan akuisisi.
“Batas waktu pemberitahuan inipun antara lain paling lambat 30 hari setelah transaksi,” ujar Anggota KPPU, M. Afif Hasbullah dalam siaran pers yang diunggah di situs web KPPU, diakses Jumat (21 Mei 2021).
Namun, kata dia, ada relaksasi waktu hingga maksimal 60 hari sesuai Peraturan KPPU No.3 tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut" ujar Afif.
Berita Terkait:
Selain itu, KPPU menghimbau setiap pihak untuk memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. Tak hanya itu, Afif mengatakan pihaknya terbuka dengan laporan adanya dugaan pelanggaran usai pembentukan GoTo.
Afif mengatakan, KPPU akan terus mengawasi kemungkinan ada potensi pelanggaran usai transaksi merger antara Gojek dan Tokopedia tersebut.
Pengawasan yang dilakukan KPPU menyusul penggabungan perusahaan GoTo ini berfokus pada ekosistem grup itu serta potensi praktik monopoli yang timbul usai merger.
Grup GoTo, menurut dia, mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. "Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini," tuturnya.
Baca:
Sebagai informasi, dalam praktik yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Artinya, kondisi suatu platform ekonomi melibatkan dua atau lebih grup pengguna berbeda yang dipertemukan oleh suatu platform ekonomi. Dengan itu, pasarnya ada di berbagai sisi atau bertumpuk.
Sebelum resmi merger, KPPU sempat membeberkan enam potensi isu persaingan usaha grup GoTo ini. Enam potensi itu antara lain terkait ekosistem yang ada dalam kedua perusahaan mengenai alat pembayaran dan logistiknya, yang kemungkinan akan terintegrasi dan menutup kemungkinan agen lain bergabung atau tersingkirkan.[] (Baca: Enam Hal yang Dikhawatirkan KPPU Jika Gojek dan Tokopedia Merger)
Redaktur: Andi Nugroho
Share: