IND | ENG
Pengadilan Rusia Denda Telegram Rp950 Juta

Telegram | Foto: Freepik.com

Pengadilan Rusia Denda Telegram Rp950 Juta
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 13 Mei 2021 - 10:00 WIB

Cyberthreat.id – Penyedia layanan pesan daring, Telegram, didenda sebesar 5 juta rubel atau lebih dari Rp 950 juta oleh pengadilan hakim distrik Tagansky Moskow.

Telegram, didirikan oleh pengusaha Rusia Pavel Durov,  dianggap tak mematuhi perintah untuk menghapus dua laporan kasus terkait ajakan kepada anak-anak di bawah untuk demonstrasi secara tidak sah di Moskow, demikian seperti dikutip dari TASS, diakses Kamis (13 Mei 2021).

“Pengadilan memutuskan Telegram bersalah,” tutur pengadilan. Telegram dinyatakan melanggar Russian Administrative Violations Code karena telah gagal menghapus informasi oleh pemilik situs web.

Dalam dua laporan kasus yang sama itu masing-masing denda yang dijatuhkan sebesar 2,5 juta rubel.

Dua laporan kasus tersebut sebelumnya diajukan keberatan oleh Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi Teknologi Informasi, dan Media Massa atau biasa dikenal Roskomnadzor.

Sebelum Telegram, pengadilan yang sama juga menjatuhkan denda kepada Twitter sebesar 8,9 juta rubel atau sekitar Rp 1,69 miliar menyusul laporan tiga kasus dari Roskomnadzor. Sama halnya dengan Telegram, Twitter dianggap gagal menghapus informasi terkait ajakan kepada anak-anak di bawah umur untuk berdemonstrasi secara ilegal.

Roskomnadzor juga mengajukan laporan serupa kepada Facebook, Google, dan TikTok. Sejauh ini, TikTok telah didenda 2,6 juta rubel.

Menurut pengawas media tersebut, lebih dari 2.500 konten media sosial yang terdeteksi mengajak partisipasi dalam demonstrasi ilegal pada Januari dan Februari 2021.

Sesuai undang-undang yang berlaku, platform media sosial yang melanggar hal semacam itu dikenai denda kisaran 800.000 hingga 4 juta rubel (US$10.760 hingga US$53.800). Jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan dinaikkan menjadi sepersepuluh dari total pendapatan tahunan perusahaan.[]

#rusia   #twitter   #hapuskonten   #kontenterlarang   #mediasosial   #telegram   #facebook   #google   #tiktok   #Roskomnadzor

Share:




BACA JUGA
Microsoft Ungkap Aktivitas Peretas Rusia Midnight Blizzard
Google Mulai Blokir Sideloading Aplikasi Android yang Berpotensi Berbahaya di Singapura
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Malware Menggunakan Eksploitasi MultiLogin Google untuk Pertahankan Akses Meski Kata Sandi Direset