
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 86 platform pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) ilegal. Cek daftar pinjol ilegal (PDF)
Dari 86 platform ilegal, hanya 19 aplikasi tersedia di Google Play Store, sedangkan 67 di antaranya tidak tersedia toko aplikasi Android itu.
Pantauan Cyberthreat.id, 11 aplikasi masih berada di Play Store. Temuan masih beredarnya aplikasi ilegal di toko aplikasi, bukan kali ini saja.
Beberapa kali ketika SWI mengumumkan temuan pinjol ilegal, sebagian platform yang ditemukan ternyata belum diblokir oleh Google atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam temuan terbaru itu, dari 19 aplikasi di Play Store, hanya delapan aplikasi yang telah diblokir, antara lain:
Sementara, 11 aplikasi lain yang masih bertengger di Play Store, antara lain:
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dari pinjol ilegal karena platform semacam ini terus bermunculan, terutama memanfaatkan momentum menjelang Lebaran seperti saat ini.
SWI juga menghimbau agar tidak berinvestasi ke 26 kegiatan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Cek di sini (PDF).
"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam dalam siaran persnya di situs web OJK, diakses Jumat (7 Mei 2021).
Lebih lanjut, Tongam mengatakan, banyak yang mencatut nama SWI terkait pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. "Masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.
Tongam menyarankan masyarakat memeriksa secara mandiri legalitas perusahaan ketika ingin menggunakan layanan fintech atau berinvestasi dengan menghubungi kontak OJK 157 atau nomor WhatsApp 081157157157.
Nomor kontak itu juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pelaporan jika menemukan layanan fintech atau investasi yang berpotensi merugikan masyarkat.
Bukan kali ini saja Cyberthreat.id menemukan sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang masih berada di Google Play Store. Akhir November 2020, terdapat empat aplikasi fintech yang dinyatakan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2020 belum terblokir dari Play Store.
Berangkat dari temuan November 2020 itu, Cyberthreat.id mewawancarai SWI, Kementerian Kominfo, dan Bareskrim Polri sekitar akhir Desember 2020. Ketiganya mengaku kesulitan menindaklanjuti pinjol ilegal.
Kominfo dalam jawaban tertulis yang diterima Cyberthreat.id, Selasa (29 Desember 2020), mengatakan, tidak bisa langsung blokir karena Google juga harus mengkaji terlebih dulu. "Karena akan di-review kembali secara hukum pelanggaran beserta bukti yang diajukan," kata Kominfo.[]
Baca:
Redaktur: Andi Nugroho
Share: