IND | ENG
Ketua BPKN: Revisi UU Perlindungan Konsumen Juga Harus Lindungi Korban Fintech Ilegal

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)Rizal Halim. | Foto: Arsip BPKN

Ketua BPKN: Revisi UU Perlindungan Konsumen Juga Harus Lindungi Korban Fintech Ilegal
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 06 Mei 2021 - 21:26 WIB

Cyberthreat.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus merespon dinamika perilaku konsumen di era digital yang bertransaksi melalui  platform online.

Seperti diketahui, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini adalah buatan tahun 1999, ketika transaksi online belum semasif sekarang. Itu artinya, hal-hal yang diatur di sana belum mencakup transaksi berbasis tekologi digital.

Ketua BPKN Rizal E Halim mengingatkan agar upaya revisi undang-undang itu yang sudah dilakukan sejak 2019, agar segera disahkan menjadi undang-undang. Namun, dengan pembaruan yang merespon berbagai dinamika perubahan lingkungan strategis termasuk perubahan teknologi informasi dan komunikasi.

“Revisi ini harus bisa memperkuat perlindungan konsumen di era digital, terlebih dengan berbagai masalah yang hadir karena dampak dari penggunaan teknologi oleh konsumen,” kata Rizal kepada Cyberthreat.id, Kamis (6 Mei 2021).

Menurut Rizal, dengan masifnya kegiatan konsumen melalui ruang digital, tentu akan berhadapan dengan berbagai risiko pelanggaran hak konsumen, seperti misalnya penyalahgunaan data pribadi, peretasan, kebocoran data pribadi, hingga berbagai penipuan yang marak terjadi di platform digital. (Lihat: Makin Merajalela, Pinjol Ilegal DuitGo dan DuitKita Teror Debitur Pakai Akun Medsos Palsu).

Terlebih, kata dia, UU No. 8 tahun 1999 ini masih terbatas pada perlindungan konsumen secara konvensional, dan belum membahas soal perlindungan konsumen terkait dengan ekosistem digital.

Rizal menambahkan, dirinya berharap revisi UU Perlindungan Konsumen ini mampu melindungi sektor sektor yang belum tersentuh oleh regulasi terkait perlindungan konsumen, misalnya terkait dengan perlindungan konsumen yang terjebak dan menggunakan jasa fintech illegal.

“Meskipun mereka menggunakan fintech illegal tetapi kan sebagai konsumen jasa mereka juga memiliki hak untuk dilindungi sebagai konsumen, kami berharap melalui revisi UU Perlindungan Konsumen hal seperti ini bisa tersentuh dan dilindungi,” kata Rizal.

Catatan Cyberthreat.id, saat ini korban fintech ilegal banyak yang mengeluhkan tidak tahu harus mengadu kemana. Saat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jawaban yang diperoleh bahwa itu bukan urusan OJK. Sebab, OJK hanya menangani fintech yang resmi dan terdaftar saja. Begitu pula saat mengadu ke polisi, sering kali pengaduannya ditolak karena dianggap tidak cukup bukti (Lihat: Pinjol Ilegal DanaPintar Menjebak Orang yang Tak Meminjam, Aplikasinya Dihosting di China)

Selain itu, untuk memperkuat perlindungan konsumen, pemerintah juga perlu mensinergikan berbagai regulasi yang terkait dengan perlindungan konsumen seperti misalnya Peraturan Menteri soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), agar tidak saling tumpang tindih.

Selain revisi UU Perlindungan Konsumen, Rizal menyarankan agar pemerintah menegaskan lembaga yang berwenang atau otoritas dalam mendorong hukum perlindungan konsumen, mengingat di setiap sektor beririsan dengan perlindungan konsumen. Karena itu, kata dia, harus ada satu otoritas yang menjadi koordinator perlindungan konsumen.

“Penanganan perlindungan konsumen ini tidak bisa dilakukan sektoral karena dalam perlindungan konsumen ini lintas sektor sehingga harus ada “lead agency” yang melakukan koordinasi untuk menangani masalah ini, termasuk hak eksekutorialnya,” ujar Rizal.

Rizal juga mendorong agar ada komitmen politik dari para pemangku kepentingan terkait upaya perlindungan konsumen. Ini harus bisa diterjemahkan dalam revisi undang-undang harus jelas dalam penerapan sanksi baik administrasi maupun pidana. []

Editor: Yuswardi A. Suud

#pinjamanonline   #penipuanonline   #pinjol   #bpkn

Share:




BACA JUGA
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga oleh 44 Pinjol Legal
Geng Penipu Online Bernilai Puluhan Miliar Ditangkap di Spanyol
Penipuan Via WhatsApp, Nama Wamenkominfo Dicatut
Waspada Laman Facebook Palsu Mengatasnamakan PT Pos Indonesia