
Tokopedia dan Gojek | Foto: Tech In Asia
Tokopedia dan Gojek | Foto: Tech In Asia
Cyberthreat.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan platform digital membuka akses informasi agar bisa dianalisis terkait penggunaan big data yang dimilikinya.
Hal itu dikatakan KPPU menyinggung isu merger platform digital Gojek dan Tokopedia yang berencana menjadi Go-To. Menurut Komisioner KPPU Chandra Setiawan, pembukaan akses itu penting dalam menilai penggunaan big data.
Ia mengatakan, pelapak (tenant) aktif di Tokopedia ada sekitar 350 ribu yang melayani 20 juta konsumen. Sementara itu, mitra gerai Gojek mencapai 900 ribu gerai dengan mitra driver 1,7 juta orang.
Berita Terkait:
Jika keduanya bergabung akan menciptakan big data. Hal ini bisa menjadi “potensi penyalahgunaan big data yang bertujuan menyingkirkan yang lain atau persaingan usaha tidak sehat,” menurut Chandra.
"Potensi penggabungan data merchant dan konsumen menjadi dominasi di marketplace," ujarnya dalam acara "Isu Hukum Persaingan Usaha atas Rencana Merger Gojek dan Tokopedia" yang dikutip dari YouTube FH Universitas Sriwijaya, diakses Jumat (30 April 2021).
Chandra menjelaskan pembukaan akses informasi tersebut agar bisa dianalisis persaingan usaha secara komprehensif dan pencegahan yang dapat dilakukan sedini mungkin.
"Karena big data itulah yang akan menentukan dan akan membombardir konsumen dan juga pelaku usaha lainnya akan beririsan," ujarnya.
Siapa lembaga yang menganalisis data tersebut? Chandra mengatakan, penunjukan lembaga tersebut bisa ditentukan apakah, misalnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau KPPU itu sendiri.
"Dari situ bisa melacak bagaimana penyalahgunaan big data: apakah untuk kepentingan menyingkirkan pesaing; kalau persaingan usaha ya, untuk melakukan predatory pricing dan sebagainya." katanya.
Chandra berharap kebijakan membuka akses informasi tersbut bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sebelum akhirnya adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
"Kita berharap tahun ini mengenai UU PDP akan disahkan. Kalau tidak, data pribadi kita dengan mudah digunakan, bisa juga disalahgunakan." tutur Chandra.
Dalam kesempatan sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Dr. Jur. Udin Silalahi juga menyoroti terkait big data, terutama penyalahgunaannya sehingga menghambat perusahaan rintisan (startup) masuk ke pasar. Startup akhirnya banyak diambil alih sama platform besar karena tidak bisa berkembang.
"Perusahaan merger ini mengumpulkan data, bisa dipakai untuk membagikan iklan-iklan kepada pengguna dan pengguna ini tidak punya pilihan lain, sehingga tidak punya kesempatan memilih platform lain," ujar Udin.
"Data itu sebagai penggunaan kompetitif atau daya saing, data itu dapat menjadi faktor kontribusi membuat pasar itu menjadi lebih kuat,” ujar dia.
Kemungkinan yang dilakukan perusahaan yang menguasai data, kata Udin, yakni mencegah produk pesaing lain.
Oleh karenanya, menurut dia, “Data (juga) menjadi salah satu faktor kontribusi mengakibatkan market power… yang akan menghambat pemain baru ke pasar," ia menambahkan.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: