
Sejumlah narasumber dalam sedaring bertajuk "Perlindungan Korban Kekerasan Seksual melalui Revisi UU ITE", Selasa (20 April 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Sejumlah narasumber dalam sedaring bertajuk "Perlindungan Korban Kekerasan Seksual melalui Revisi UU ITE", Selasa (20 April 2021). | Foto: Tangkapan layar Cyberthreat.id/Tenri Gobel
Cyberthreat.id - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kementerian Polhukam sepakat untuk merevisi Pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan.
"Beberapa narasumber [yang diundang] sebagian besar menyampaikan ini jangan dihapus, direvisi [saja] karena ada perlu kriminalisasi yang perlu diatur di situ," ujar Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam Dado Achmad Ekroni dalam sedaring bertajuk "Perlindungan Korban Kekerasan Seksual melalui Revisi UU ITE", Selasa (20 April 2021), dikutip saluran YouTube, Rabu (21 April).
Pasal 27 ayat 1 memang tidak dijelaskan mengenai definisi kesusilaan. Karenanya, kata dia, definisi "dikembalikan ke lingkungan atau masyarakat” mengingat kesusilaan tiap wilayah di Indonesia memiliki konteks berbeda.
Ia mencontohkan kasus yang dialami Baiq Nuril, seorang guru asal Nusa Tenggara Barat, yang dianggap telah menyebarkan konten bermuatan asusila dari atasannya. "Jadi, di pasal 27 ayat 1 ini memang saya katakan rumusannya ini sangat karet, sangat lentur, " ujar Dado.
Tim Kajian UU ITE sementara mengusulkan revisi pasal 27 ayat 1 itu dengan bunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Dengan rumusan ini mungkin akan kami sampaikan perlu diperdalam lagi sehingga bisa melindungi daripada ranah privat yang selama ini perlu kita lindungi," ujar Dado.
Menurutnya, ketika penyebaran konten di ranah pribadi tidak bermaksud untuk diketahui orang lain harusnya tidak terkena pasal ini. Begitu juga, kata Dado, ketika ponsel atau perangkat tempat konten itu tersimpan, lalu disebarkan oleh orang yang memegang perangkat itu, seharusnya pemilik ponsel tidak terkena.
Selain itu, perlu ditambahkan juga perlindungan bagi korban yang melakukan perbuatan kesusilaan dengan pengaruh ancaman, kekerasan, penyesatan. Jika perbuatan itu adalah hasil daya paksa, kekerasan, ancaman, tipu daya, penyesatan, menurutnya, penyebaran konten itu bukanlah merupakan tindak pidana yang berpotensi menjerat korban.
Korban takut melapor
Pasal 27 ayat 1 juga dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta.
Mereka meminta agar pasal itu direvisi. Pasal itu dinilai tidak melindungi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO), bahkan dapat mengkriminalisasi korban itu sendiri.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan, pasal tersebut tidak menjelaskan definisi kesusilaan dan membuat korban yang menyimpan konten melanggar kesusilaan malah bisa dijerat.
Pasal itu bertolak belakang dengan UU Pornografi. Menurutnya, di UU Pornografi menekankan pengecualian untuk konten pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Maidina juga menyoroti kasus Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Baiq menyimpan video untuk membela diri, tetapi justru didefinisikan dapat diakses oleh pasal 27 ayat 1.
"Dia menyimpan konten terkait dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya, disimpan dan diberikan kepada orang lain justru dijerat dengan pasal 27 ayat 1 sebagai perbuatan membuat dapat diakses konten kesusilaan. Ini kan menciptakan iklim ketakutan bagi korban KBGO," kata Maidina.
Bahkan, jika video kesusilaan itu dilakukan pasangan legal, menurutnya, bisa berpotensi dijerat dan dibayang-bayangi ketakutan ketika adanya transmisi konten. "Ini akan menimbulkan ketakutan di masyarakat karena akhirnya ruang privat kita semua terancam," ujar Maidina.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, yang mendampingi ratusan kasus KBGO, menceritakan bagaimana sebagian korban merasakan ketakutan terjerat pasal 27 ayat 1.
"Ada pasangan LDR (jarak jauh) dia minta mengirimkan foto-foto dan videonya dikirimkan sama istrinya. Ketika dikirimkan ternyata, dia tidak tahu foto itu dipakai suaminya untuk mengancamnya, suaminya melakukan pemerasan" kata Uli.
Pelaku memang bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 ini, tetapi mengingat video pertama kali dikirim atau ditransmisikan oleh korban, sehingga korban takut untuk melaporkannya ke polisi karena berpotensi menjadi pelaku juga dengan pasal tersebut.
"Banyak kasus LBH APIK tidak ada keberanian korban. Tapi, ketika korban sudah siap dengan alat bukti, malah dikatakan dia berpotensi menjadi pelaku karena dia pertama kali menyebarkan," ujar Uli.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: