
Ilustrasi | Foto: wikimedia.org
Ilustrasi | Foto: wikimedia.org
Cyberthreat.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri belum lama ini mengungkap pemerasan siber bermodus layanan video call sex (VCS) yang ditawarkan di jejaring sosial, Twitter.
Akun @rzkyintanvcs yang menawarkan layanan itu ternyata dioperasikan oleh narapidana di sebuah penjara di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari layanan VCS tipu-tipu tersebut, pengelola akun menjerat korban dan memeras korban.
Hal itu disampaikan Kepala Analis di Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polri, Mochammad Yunnus Saputra, di akun Twitter-nya (@M1_nusaputra), Senin (19 April 2021).
“Dengan menampilkan lokasi di Jakarta Pusat, warganet pasti tidak menyangka bahwa pengelola akun ini berada di balik sel di Makassar. @BeritaMaks salah satu korban dirayu untuk ‘berinteraksi’ dengan si scam artist, lalu foto ketelanjangannya digunakan balik untuk peras korban #Blackmail,” tulis Yunnus.
Dalam kasus itu, korban dipaksa mengirimkan pulsa dan sejumlah uang kepada penipu. Polri menyelidiki kasus tersebut setelah mendapat laporan melalui situs web Patrolisiber.id.
Saat dikonfirmasi Cyberthreat.id, Selasa (20 April), Yunnus mengatakan, jumlah korban ternyata ada beberapa orang. Untuk mencegah jumlah korban bertambah, Polri langsung memblokir akun tersebut.
Menurut Yunnus, taktik yang dijalankan yaitu pengelola akun merayu korban untuk berinteraksi dengan scam artist. Dari interaksi “seksual” itulah, operator VCS mendapatkan foto syur korban dan foto tersebut dipakai untuk memeras.
Yunnus mengingatkan kepada warganet agar tak terjerat dengan layanan tersebut. “Bagi yang suka cari layanan seperti ini…kayanya kamu perlu psikoterapi deh. Seandainya 9 dari 10 layanan video call sex (VCS) adalah penipuan #blackmail, kamu masih maukah?” tulis Yunnus.
Sekali terjerat dalam layanan itu, kata dia, pelaku akan mengontak berulang-ulang, terlebih foto telanjang korban menjadi senjata ancaman. Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan akun-akun sejenis ke platform media sosial sebagai "Spam".
Sumber: Akun Twitter @M1_nusaputra
Sextortion
Pemerasan di atas sering dikenal dengan sebutan “sextortion” atau pemerasan seksual. Korban yang tak mau membayar uang tebusan diancam dengan video seronoknya disebar ke publik.
Baru-baru ini, di India pemerasan seksual online juga terjadi, bahkan korban yang masih berusia 26 tahun sampai bunuh diri. (Baca: Pemerasan Video Seksual Online di India Dilatih oleh Geng Kriminal, Rekrut Pemuda Putus Sekolah)
Di Indonesia juga pernah ada kejadian sextortion melalui pesan langsung Instagram yang dialami oleh publik figur berinisial GL terkait video seksualnya. Polda Metro Jaya pun telah menangkap lelaki yang mengancam sebar video syur GL tersebut pada 25 Maret 2021. (Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Ancam Sebar Video Publik Figur GL lewat Instagram)
Awal Maret lalu, Dittipidsiber Bareskrim menyatakan, di Indonesia, sebetulnya kasus sextortion telah lama terjadi. Di Medan, Sumatera Utara, suatu kali pernah ada pasangan suami istri juga menjadi korban VCS hingga merugi miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber, KBP Reinhard Hutagaol, menyatakan, jika menjadi korban sextortion, disarankan tidak melakukan sesuatu yang diminta pemeras, termasuk transfer uang. "Tidak usah ditanggapi," katanya.
Sebaiknya, kata dia, kumpulkan barang bukti yang bisa dijadikan bahan untuk melaporkan kepada polisi, seperti tangkapan layar chat dan lain-lain.
Selain itu, korban memberitahu teman atau rekan dengan menyebarkan pesan jika mendapatkan gambar-gambar tertentu yang disangkutpautkan ke dirinya. Terakhir, menutup akun media sosial.[] (Baca: Pemerasan Seksual: Bagaimana Kita Menghadapinya)
Redaktur: Andi Nugroho
Share: