IND | ENG
Cara Membungkam Kata atau Tagar Tertentu di Twitter

Twitter | Foto: Twitter

Cara Membungkam Kata atau Tagar Tertentu di Twitter
Tenri Gobel Diposting : Selasa, 20 April 2021 - 11:47 WIB

Cyberthreat.id – Apakah Anda terganggu dengan perbincangan yang lagi hangat di Twitter dan ingin melewatkan hal itu dari beranda Anda?

Sebenarnya Twitter menyediakan cara untuk membungkam kata-kata tertentu yang berkaitan dengan perbincangan itu.

Dengan memanfaatkan fitur itu, pengguna bisa terhindari dari unggahan yang tidak disukai. Tak hanya itu, unggahan yang mengandung “kata-kata yang telah dibungkam” itu juga tidak akan masuk ke notifikasi Twitter.

Bagaimana caranya mengaturnya? Simak cara seperti dicoba Cyberthreat.id dari Twitter iPhone, Selasa (20 April 2021):

  1. Buka aplikasi Twitter dari ponsel dan masuk ke akun Anda
  2. Klik ikon garis tiga horizontal di sudut kiri atas
  3. Pilih “Settings and privacy”
  4. Anda akan masuk ke halaman pengaturan dan privasi, pilih “Privacy and Safety”
  5. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Safety”, lalu pilih “Muted”
  6. Ada dua pilihan membungkam akun atau kata, pilih “Muted Word”
  7. Klik tombol “Add” disudut kanan bawah untuk menambahkan kata tertentu yang ingin Anda blokir dari timeline dan notifikasi Anda. Bahkan, sebuah emoji dan tagar juga bisa.
  8. Setelah masukkan kata, emoji atau tagar yang akan dibungkam, klik “Save”. Kata, emoji, atau tagar akan masuk ke daftar kata yang Anda bungkam.
  9. Untuk menghapus kata yang Anda bungkam, Anda dapat mengklik “Edit” disudut kiri bawah dan centang lingkaran di samping kata itu dan klik tombol “Delete” di sudut kanan bawah. Klik “Delete Word”.[]

Selamat mencoba!

Redaktur: Andi Nugroho

#twitter   #mediasosial   #privasidankeamanan

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Banyak Penipu dengan Centang Biru di (Twitter) X
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun