
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan data saat webinar, Kamis (1 April 2021)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan data saat webinar, Kamis (1 April 2021)
Cyberthreat.id - Dalam tiga tahun terakhir, kasus terbanyak yang ditangani Kepolisian Republik Indonesia adalah terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal pencemaran nama baik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan secara keseluruhan sejak 2018 kasus yang ditangani terkait UU ITE meningkat tiap tahunnya.
"Di tahun 2018 ada 4.360 kasus yang ditangani oleh Polri, tahun berikutnya 2019 meningkat menjadi 4.586, dan tahun berikutnya 2020 meningkat lagi menjadi 4.790," kata Ramadhan dalam webinar "Hidup 100 Persen di Masa Pandemi: Bebas Hoaks dan Bebas Narkoba", Kamis (1 April 2021).
Dari kasus itu, kasus paling banyak adalah terkait pencemaran nama baik yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2018 ada 1.258 kasus, 2019 sebanyak 1.337 dan menjadi 1.790 pada 2020.
Sementara, kasus terbanyak kedua terkait penyebaran berita bohong.
"Berita bohong 2018 ada 60 kasus, 2019 ada 97 kasus, dan 2020 ada 197 kasus," ujarnya.
Kasus yang disampaikan Ramadhan itu merupakan kasus yang ditangani oleh Polri dan jajarannya, yakni oleh Direktorat Siber dan Polda.
Untuk sebaran wilayah jajaran Polda, Ramadhan menuturkan bahwa paling banyak kasus yang ditangani di tahun 2018 dan 2019 itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ketika di tahun 2020 terjadi pergeseran di mana terbesar adalah wilayah Jawa Barat, diikuti Sumatera Utara kemudian baru DKI Jakarta, itu untuk kasus per wilayah," tuturnya.
Angka kasus yang disampaikan oleh Ramadhan mirip dengan yang tertuang dalam patrolisiber.id. Hanya saja, ada perbedaan data pada 2020. Situs patrolisiber.id memaparkan laporan yang ditangani sebanyak 2.259 laporan saja dan mandek di Mei 2020. Sementara, Ramadhan mengatakan di 2020 ada 4.790 kasus yang ditangani oleh polri dan jajarannya. Artinya, kemungkinan ada 2.531 kasus yang belum diinput datanya ke laman patrolisiber.id.[]
Share: