IND | ENG
Intel Dituntut dengan Undang-Undang Penyadapan karena Lacak Aktivitas Pengguna di Situsnya

Ilustrasi Intel

Intel Dituntut dengan Undang-Undang Penyadapan karena Lacak Aktivitas Pengguna di Situsnya
Yuswardi A. Suud Diposting : Selasa, 30 Maret 2021 - 20:50 WIB

Cyberthreat.id -Raksasa teknologi Intel digugat secara class action di Florida, Amerika Serikat. Penggugat menuduh Intel menyadap komunikasi secara tidak sah dengan menggunakan perangkat lunak session-reply untuk merekam  interaksi orang-orang yang mengunjungi situs  perusahaan Intel.com tanpa persetujuan penggunanya.

Laman Wikipedia mendefinisikan session-reply sebagai "kemampuan untu memutar ulang perjalanan pengunjung di situs web atau aplikasi yang dapat mencakup gerakan mouse, klik, dan entri formulir (informasi yang mereka masukkan ke situs)."

Intel digugat telah menyalahi undang-undang penyadapan negara bagian Florida karena menggunakan perangkat lunak di situs webnya untuk merekam penekanan tombol dan gerakan mouse dari orang yang mengunjunginya. Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus yang dibawa oleh warga negara terhadap perusahaan untuk menolak penggunaan teknologi session-reply mereka.

Dalam gugatan yang diajukan pada bulan Februari itu, (PDF), penggugat bernama Holly Londers mengklaim  aktivitas oleh Intel ini melanggar Undang-Undang Keamanan Florida 2020, yang membuatnya ilegal untuk dengan sengaja mencegat komunikasi elektronik orang lain tanpa terlebih dahulu memberi tahu orang tersebut dan meminta persetujuannya.

Londers mengatakan bahwa dia mengunjungi situs Intel sekitar 12 kali selama setahun terakhir sebelum Januari 2021. Selama "satu atau lebih dari kunjungan ini," Intel melacak dan mencatat aktivitasnya di situs, mencegat gerakan mouse, penekanan tombol, dan aspek lain tentang cara dia berinteraksi dengan situs tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

"Intersepsi diam-diam tergugat [dari] komunikasi elektronik Penggugat menyebabkan kerugian Penggugat, termasuk pelanggaran privasinya dan/atau pengungkapan informasi pribadi," menurut dokumen gugatan.

Gugatan itu juga menyebutkan bahwa hal itu tidak hanya dialami oleh Londers, tetapi juga warga Florida lainnya yang mengunjungi situs web Intel.

Penggugat dalam kasus ini berupaya menghentikan pengumpulan informasi oleh Intel atas aktivitas orang-orang di situs webnya melalui putusan sela ganti rugi.

Sementara penggugat tidak mengungkapkan perangkat lunak yang diyakini digunakan Intel untuk merekam informasi sesi situs web,  laporan dari The Register mengatakan kemungkinan besar itu adalah Clicktale, yang diakuisisi oleh pembuat perangkat lunak analitik Contentsquare pada 2019.


Contoh aktivitas pengguna yang direkam dengan perangkat lunak Clicktale
 

Perangkat lunak tersebut telah dijelaskan dalam ulasan online sebagai sistem dan layanan analitik berbasis cloud yang memungkinkan perusahaan untuk memvisualisasikan pengalaman pelanggan di situsnya dari perspektif mereka. Seolah-olah, ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan meningkatkan situs web mereka dengan menanggapi cara orang berinteraksi dengannya.

Di situs webnya, Contentsquare  menyebut Clicktale dapat "menghidupkan perilaku pelanggan."  Disebutkan pula, ada lebih 700 brand yang menggunakan perangkat lunak itu "untuk memahami dan mengoptiomalkan pengalaman digital mereka." Brand itu antara lain provider telekomunikasi T-Mobile, Walmart, Clarks, Rakuten, The North Face, Dell dan lainnya.


Sumber: Contentsquare.com

Intel tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar tentang kasus ini dan apakah Intel menggunakan Clicktale atau jenis perangkat lunak pemutaran ulang sesi lainnya di situs webnya.

Sejumlah kasus lain — terutama di Florida dan California, yang memiliki undang-undang penyadapan serupa — saat ini sedang ditunda. Perusahaan seperti Fandango, Foot Locker, Frontier Airlines, Ray Ban, Banana Republic dan lainnya, termasuk di antara mereka yang dituduh mencegat komunikasi pengguna secara ilegal.[]

#intel   #gugatan   #intersepsi   #penyadapan

Share:




BACA JUGA
Intelligent Sensing, Bagian Integral Pemerintahan Smart Cities
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Wamenkominfo Dorong Kolaborasi Kembangkan Eksosistem AI
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Ancaman AI Bagi PM Inggris dan Elon Musk